KPPS se-Sulut Diingatkan, TPS Wajib Ramah Warga Difabel


Laporan; Arfin TOMPODUNG

PENYELENGGARA  pemilu di bumi Nyiur Melambai tak pernah sepi dari inovasi. Tetap berpijak pada ketentuan yang berlaku, sederet terobosan digelontorkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut).

Seperti keberpihakan KPU Sulut terhadap kaum difabel. Komitmen memberikan perhatian khusus bagi kaum difabel ini ditandai dengan ketersediaan akses di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk itu, para petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terus diingatkan mengenai hal itu.

Demikian Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon. Dia menyampaikan, para petugas di KPPS wajib menyediakan fasilitas untuk difabel. Dalam pemungutan suara nanti aksesnya harus benar-benar ramah difabel. "Lokasi TPS tidak boleh di gunung-gunung atau melewati tangga-tangga," ujar Tinangon, baru-baru ini, dalam kegiatan sosialisasi bersama Gerakan Mahasiswa Minahasa (Gema Minahasa).

Seandainya dalam TPS tersebut terdapat tangga maka harus ada tempat masuk akses untuk kursi roda. Kemudian untuk pintu masuk harus lebih lebar dari kursi roda. "Jangan pintu ukuran minim. Meja yang mencoblos itu bukan rendah tapi harus tinggi memperhitungkan para difabel yang membawa kursi roda," tuturnya

Bagi yang tidak bisa menggunakan hak pilih secara mandiri mereka dapat mereka bisa memakai pendamping. Itu dengan mengambil surat C pendamping. "Orang tua, lanjut usia, ibu-ibu hamil masa kampanye itu mereka kita larang pertemuan tatap muka. Kalau muda-muda ada di TPS melihat ada lansia maka berikan lebih dulu kepada lansia kesempatan memilih," kuncinya.(**)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting