ISU HAK PILIH HANTUI PILKADA SERENTAK

PILGUB SULUT RAWAN TINGGI


Jakarta, MS

Problem seputar isu hak pilih menyeruak di masa ‘injury time’ pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Indikator itu diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Khusus di ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub), delapan provinsi penyelenggara berjejer di kategori terindikasi rawan tinggi. Pilgub Sulawesi Utara (Sulut) salah satunya.

Persoalan hak pilih memang terus menghantui pelaksanaan pesta demokrasi dari tahun ke tahun. Potensi itu juga membayangi ajang pilkada di tengah pandemi tahun ini. Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menyebut hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah.

“Pada pemilihan gubernur, ada delapan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan terindikasi rawan tinggi dan satu provinsi termasuk rawan sedang dalam isu hak pilih. Urutannya yaitu Jambi (100), Sulawesi Utara (100), Sumatera Barat (86,3), Kalimantan Utara (85,9), Sulawesi Tengah (85,8), Kalimantan Tengah (78,9), Kalimantan Selatan (78,9), Bengkulu (77,9), dan Kepulauan Riau (64,6),” beber Afif dalam keterangan pers, Senin (7/12).

Potensi yang sama juga terendus pada pelaksanaan pilkada di tingkat kabupaten dan kota. Afif menyebut, ada 133 kabupaten kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks hak pilih. Sementara 128 daerah lainnya terindikasi rawan sedang.

"Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah. 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih," katanya.

Afif menjelaskan daerah yang terindikasi rawan hak pilih tertinggi di 10 kabupaten kota. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Manokwari (100),Kabupaten Teluk Wondama (100); Kabupaten Boyolali (91,2), Kabupaten Sintang (89,2), Kabupaten Pasaman Barat (86,6), Kota Tangerang Selatan (86,6), Kabupaten Fakfak (85,8), Kabupaten Tanah Datar (85,3), Kabupaten Malaka (85,3) dan Kabupaten Konawe Selatan (85,3).

Tak hanya itu, kata Afif, masih ditemukan juga banyak warga yang sudah memiliki hak pilih yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi karena beberapa alasan seperti belum memiliki KTP elektronik dan orang yang tidak semestinya terdata, namun ternyata terdata.

"Sebagaimana kita tahu, hak pilih ini karena data hidup, kerap menjadi masalah," ungkap Afif.

 

BAWASLU REKOMENDASIKAN KPU DAN DIRJEN DUKCAPIL BERKOORDINASI 

Persoalan kerawanan hak pilih yang berpotensi tinggi di sejumlah daerah penyelenggara pilkada serentak 2020 memantik reaksi Bawaslu. Dorongan menyasar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menyerukan kedua pihak untuk segera melakukan proses rekam data bagi pemilih yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata.

“Berdasarkan hasil penelitian itu, Bawaslu merekomendasikan agar ada koordinasi antara KPU, dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya. Masih ada waktu jelang pemungutan suara untuk melakukan perekaman,” ujarnya.

Sebab, kata dia, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dukcapil telah berkomitmen untuk menjaga hak pilih dalam pemilihan 2020. "Karena perlindungan hak pilih ini menjadi perhatian bersama berdasarkan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," tegas Fritz.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, optimis cakupan perekaman akan lebih dari 98,5 persen hingga Desember 2020 ini. Dengan cakupan kepemilikan KTP-el yang semakin tinggi, pihaknya meyakini partisipasi pemilih bisa didorong lebih tinggi.

"Sebab Dukcapil konsisten untuk mendorong agar para pemilih wajib menggunakan KTP-el atau minimal menggunakan Suket atau surat keterangan tanda sudah merekam KTP-el,” katanya.

Jelang pelaksanaan pilkada serentak, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah penyelenggara untuk mengebut perekaman dan pencetakan e-KTP bagi masyarakat pemilih.

“Pemerintah daerah umumnya merespon, bahkan ada kabupaten dan kota yang pada hari libur kerja di hari Sabtu dan Minggu tetap membuka pelayanan perekaman e-KTP. Jadi intinya kita all out membantu masyarakat untuk bisa menyalurkan hak pilihnya di pilkada serentak,” tandas Zudan.

 

KPU TETAP OPTIMIS 

Puncak pelaksanaan pesta demokrasi pilkada serentak di depan mata. Meski diperhadapkan dengan berbagai tantangan, KPU RI tetap optimis. Keyakinan itu salah satunya terlihat saat KPU mematok target partisipasi pemilih 77,5 persen.

“Target yang telah ditentukan itu tidak akan diubah meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir, bahkan tinggal beberapa hari lagi sebelum hari pemungutan pilkada,” ungkap Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

“Target itu sebagai upaya sungguh-sungguh dari KPU untuk memberikan atensi tentang pentingnya partisipasi pemilih dalam pilkada. Juga sebagai motivasi bagi segenap jajaran penyelenggara,” ujarnya lagi.

Namun Dewa mengakui, dengan kondisi tersebut tentunya target partisipasi pemilih untuk memberikan hak suaranya bukanlah sesuatu yang mudah dicapai. “Kami menyadari hal itu tidak mudah dan merupakan tantangan tersendiri. Mengenai hasilnya tentu banyak faktor yang mempengaruhi,” ujar dia. Meskipun tidak mudah, KPU tetap berupaya seoptimal mungkin merealisasikan partisipasi pemilih seperti yang telah ditargetkan tersebut. “KPU telah melakukan rakor evaluasi dan meminta masing-masing kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada untuk melaporkan target partisipasinya secara tertulis. Hal itu sudah disampaikan kepada kami melalui KPU Provinsi,” ucap Dewa.

KPU RI, lanjut dia, terus secara bergantian memberikan atensi ke daerah-daerah agar melakukan kerja keras untuk mencapai partisipasi rakyat seperti yang ditargetkan. “KPU kemudian menjalankan tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tutur dia.

Selebihnya, menurut Dewa, juga ada tanggung jawab pasangan calon kepala daerah, tim sukses, simpatisan dan partai politik karena mereka merupakan peserta pilkada. “Perilaku elite dan pasangan calon akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, karena beliau kan tokoh jadi tentu setiap pasangan calon adalah putra-putra terbaik di daerah dan beliau tentu publik figur yang menjadi panutan atau rujukan masyarakat,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menilai mencapai target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 bukan sesuatu yang mustahil. Bahkan menurut dia partisipasi pemilih bisa saja terlampaui jika seluruh pihak serius, baik dari penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat sebagai pemilih hingga peserta pilkada yang meyakinkan pemilih dengan menunjukkan kapasitas serta kompetensi mereka.

“Rasa cemas dan khawatir masyarakat terhadap Covid-19 itu tidak seperti awal-awal dulu di Maret 2020. Sekarang malah seperti sudah kebiasaan baru, mungkin rasa cemas itu sudah turun sampai 90 persen jika dibandingkan dari awal pandemi,” kata dia.

Hal itu, menurut Ujang, terlihat dari pola aktivitas masyarakat yang sudah tidak begitu khawatir lagi dengan kerumunan, berbagai kegiatan dengan kerumunan juga sudah banyak digelar atau dihadiri masyarakat. Karena itu, datang ke TPS bukanlah hal yang menakutkan lagi bagi masyarakat, apalagi kerumunan di TPS lebih terkendali, tidak seperti kerumunan kegiatan pesta ataupun demonstrasi.

“Sekarang tinggal bagaimana KPU sebagai penyelenggara meyakinkan soal protokol kesehatan yang menjamin keselamatan masyarakat, dan tindakan calon kepala daerah untuk meyakinkan pemilih,” ujarnya.(mdk/cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting