Perangkat Desa Diberi Kewenangan Jalankan Operasi Yustisi


Airmadidi, MS

Memutuskan mata rantai covid-19 perlu secara intens, sebab saat ini Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ada di zona merah. Makanya, saat ini perlu penanganan serius semua pihak.

Menurut Kadis Kesehatan Minut dr Alain Beyah menyampaikan, tim gugus tugas covid-19 Minut meminta keterlibatan langsung aparat desa, Linmas dan Babinsa untuk proaktif melakukan operasi yustisi kepada masyarakat.

“Kami tim gugus terbatas untuk mengingatkan kepada masyarakat dalam melakukan protap kesehatan covid-19, untuk itu kami minta keterlibatan aparat desa, Linmas dan Babinsa agar membantu kami mengawasi masyarakat melakukan operasi yustisi di desa. Yaitu mengawasi masyarakat untuk memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan,” terang Beyah.

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau meminta aparat desa harus tegas untuk disiplin pencegahan Covid-19. Menurut Kapolres, aparat desa diberikan kewenangan untuk melakukan operasi yustisi kepada masyarakat.

Sementara, Camat Kema Vilma Anthoni menyambut baik usulan dari pihak kepolisian.

“Harapan kami agar dengan adanya kesepakatan untuk memutuskan mata rantai covid-19, dan kami yakin kecamatan kema akan kembali ke zona orange atau hijau, zona aman,” ungkap Vilma.

Dari keterangan Anthoni, saat ini terkonfirmasi positif covid-19 di Kema berjumlah 9 orang, Desa Tontalete 6 orang, Kema 1 satu orang, Kema 2 ada 2 orang.

“Ada juga di Waleo dan Makalisung tapi sekarang sudah isolasi mandiri karena sudah membaik,” tuturnya.(risky adrian)

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting