Dandes ‘Makan Korban’ di Bolsel


TURBIN penegakkan hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) berputar kencang. Kali ini, indikasi penyimpangan menggerogoti pemanfaatan Dana Desa atau Dandes tahun 2018 di Desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan.

‘Aib’ terhadap bantuan pemerintah pusat ini langsung disikapi Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga. Korps Adhyaksa telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait penyalahgunaan Dandes Tahun 2018 di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan. Oknum tersangka yang ditetapkan dalam DPO adalah Anwar alias AM (43) warga setempat.

Menurut Kepala Cabjari Dumoga Evans E Sinulingga, AM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dandes Iloheluma Tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp321 juta. “Nama oknum penyedia barang ini, masuk DPO karena sangat tidak kooperatif terhadap aparat hukum. Ia selalu menghindar dan kini coba menghilangkan jejak. Tiga kali mangkir panggilan penyidik, bahkan sudah pernah dijemput paksa, tapi yang bersangkutan melawan dan petugas dihadang oleh masyarakat,” kata Evans, Rabu malam (3/2).

Lanjutnya, upaya jemput paksa dilakukan pada 15 Desember 2020 lalu. Namun, pihak kejaksaan bersama petugas dari kepolisian gagal membawa tersangka, karena menghindari bentrokan dengan warga. “Waktu itu, kita mendapatkan perlawanan dari masyarakat dengan memakai sistem kekerasan, bahkan menggunakan senjata tajam (parang). Kendaraan operasional yang digunakan oleh tim Penyidik Cabjari Dumoga dan sembilan personel Tim Pengamanan dari Polres Bolaang Mongondow dan Polres Bolsel sempat diamuk masyarakat yang tidak tahu persoalan,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, usai kejadian tersebut Cabjari Dumoga dengan tegas memberikan ultimatum kepada AM agar kooperatif dan segera menyerahkan diri. Namun, peringatan keras itu tetap diabaikan. Sehingga, nama AM masuk DPO Cabjari Dumoga dan masih buron sampai sekarang. Sehingga, Cabjari Dumoga berharap, masyarakat turut membantu proses penegakan hukum ini, dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan AM. “Kepada masyarakat luas, bilamana mengetahui keberadaan AM segera menghubungi kami atau menghubungi Kantor Kejaksaan dan Kantor Kepolisian setempat,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini ada dua oknum tersangka yang ditetapkan. AM dan oknum mantan Kepala Desa (Kades) berinisial SM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dandes tahun 2018 di Desa Iloheluma, terkait pengadaan 120 unit mesin paras, 120 unit tangki semprot dan 7 unit mesin katinting, dengan penghitungan kerugian Negara sebesar Rp321 juta. Tersangka ini, telah ditetapkan sebagai DPO sejak 9 November 2020 oleh penyidik Cabjari Dumoga.(hendra damopolii)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting