Foto: Muhidin
Hari ini, MK Putuskan Nasib 134 Perkara Pilkada 2020
Jakarta, MS
Ambang pintu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 134 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah di depan mata. Momen ini akan menjadi penentu proses sidang berlanjut, tidak diterima atau gugur.
Penegasan itu disampaikan Panitera MK, Muhidin, sebagaimana dilansir website MK, Minggu (14/2). "Agenda MK selanjutnya adalah menggelar sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021," kata Muhidin.
Namun dijelaskannya, seluruh pembacaan putusan tersebut akan dibacakan secara online. Dengan demikian, para pihak terkait tidak perlu datang ke gedung MK. "Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," jelas Muhidin.
Bagi perkara yang diputuskan lolos ke sidang selanjutnya, MK akan mengagendakan sejumlah sidang. Pada tahap itu, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli. Namun, catatan pentingnya adalah para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.
"Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal 1 hari sebelum persidangan," terang Muhidin.
Saat ini, MK sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel.
"Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini," terang Muhidin.
Selama dua minggu ke belakang, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para pemohon beberapa waktu lalu.
Pada persidangan tersebut, para pemohon diminta untuk menjelaskan permohonan yang diajukan ke MK. Mulai dari kedudukan hukum, tenggat waktu dan pokok permohonan. Selanjutnya, MK pun telah selesai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
"Agenda-agenda tersebut telah selesai dilakukan MK dan terakhir dilaksanakan pada Selasa, 9 Februari 2021 lalu," kata Muhidin. (dtc)















































Komentar