JAK KANS AMAN, GOLKAR SULUT DIUJI
Manado, MS
Palu putusan terhadap James Arthur Kojongian (JAK), pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) yang terseret skandal dugaan perselingkuhan, diketuk. Putusan pemberhentiannya sebagai wakil rakyat di Gedung Cengkih telah ditetapkan. Mekanisme pergantian antar waktu (PAW) diserahkan ke Partai Golongan Karya (Golkar). Publik kini menanti langkah parpol besutan Airlangga Hartarto untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sulut tersebut.
Keputusan pemberhentian JAK datang dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut yang menggelar rapat pada Selasa (16/2). Ketua BK Sandra Rondonuwu membacakan rekomendasi dari hasil verifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan untuk kasus JAK.
Kata dia, berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut, BK DPRD Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut. Untuk pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke Partai Golkar.
"Dengan ini kami BK DPRD Sulut telah bermusyawarah mufakat dengan pertimbangan yang matang dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, UUD dan UU serta aturan tata tertib maka kami memutuskan James Arthur Kojongian dinyatakan melakukan pelanggaran sumpah janji karena telah melakukan perbuatan yang mencederai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat," ungkap Rondonuwu.
Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 peraturan DPRD tahun 2019 tentang tata tertib DPRD maka BK merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada James Arthur Kojongian. "Yakni mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut. Pemberhentian James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke pimpinan Parpol yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar," katanya lagi.
Di akhir sidang paripurna, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen kembali membacakan kembali hasil keputusan tersebut. “Pertama, mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua Dewan. Kedua, pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar," kata Silangen.
Penetapan ini disebutnya, menindaklanjuti keputusan BK DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 dimana mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan Wakil ketua DPRD Sulut. "Maka sesuai dengan pasal 37 ayat 1, 2 dan 3, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi kabupaten/kota serta pasal 41 ayat 1, 2 dan 3, peraturan DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib mengamanatkan antara lain bahwa pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD,” ucapnya.
“Pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian DPRD kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
FRAKSI GOLKAR PROTES
Polemik sempat menyembul dalam rapat yang digelar BK DPRD Sulut. Keputusan pemberhentian JAK ditanggapi kritis oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Raski Mokodompit. Ia memprotes keras bahasa yang digunakan BK DPRD Sulut. Baginya, apa yang disampaikan BK adalah memberhentikan sebagai anggota DPRD namun kalimat akhirnya dikembalikan ke Partai Golkar. Ini menurutnya, pemberian sanksi yang sangat politis.
"Kalau memang keputusan Badan Kehormatan hanya memberhentikan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kenapa lagi harus memberhentikan sebagai anggota DPRD yang diserahkan ke partai Golkar," tegas Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut ini.
Kalau kalimatnya seperti itu maka bagi Mokodompit ini terkesan ada dua keputusan. Satu keputusan telah disahkan DPRD dan satu keputusan menurutnya sengaja dibuat opini politis. "Seakan-akan masyarakatlah yang berhadapan dengan partai Golkar. Ini yang menjadi agak rancu ketika penyampaian keputusan,” tutur wakil rakyat daerah pemilihan Bolmong Raya itu.
Apa yang disampaikannya ini, bagi dia, tidak dalam rangka usaha mempengaruhi hasil keputusan. Bagi dia, dari awal tahapan-tahapan yang disampaikan BK, yang bersangkutan dalam hal ini JAK dinilainya tidak dimintakan pembelaan diri. Hanya dimintai klarifikasi sekali kemudian tidak lagi dipanggil sebagai orang yang membela diri.
“Ini tahapan-tahapan yang saya tanyakan tadi sehingga partai Golkar akan menyikapi hal ini tapi kita akan mengambil salinan dulu dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Kita akan pelajari lebih lanjut," ucap Raski.
GOLKAR SULUT DINILAI LEMAH
Nasib JAK saat ini berada di tangan Partai Golkar. Namun sejumlah pihak masih meragukan sikap yang akan diambil kubu Beringin terhadap JAK. Publik berasumsi, Golkar Sulut yang saat ini dikomandoi Christiany Eugenia Paruntu terkesan lemah dalam hal penindakan terhadap kadernya yang terseret dugaan kasus perselingkuhan. Meski telah banyak mendapat kritik keras dari masyarakat, sikap Partai Golkar Sulut selama ini dinilai terkesan malah mempertahankan JAK di Gedung Cengkih.
“Polemik ini seharusnya tak perlu meluas sampai sejauh ini jika saja penentu kebijakan di internal partai Golkar cepat mengambil keputusan sejak awal. Ini kan kasusnya heboh dan masyarakat di Sulut bahkan di Indonesia yang menonton rekaman video telah melayangkan kritik keras. Ada juga kelompok aktivis perempuan yang sampai mengadu ke kementerian terkait. Tapi masalahnya Golkar tidak pernah mengambil sikap untuk memberi sanksi tegas yaitu pemberhentian sebagai anggota partai, sehingga kasus ini terus bergulir panjang dan harus diputuskan oleh BK DPRD,” tanggap pemerhati politik, Alvin Richard Aldrin, menjawab Media Sulut, Selasa (16/2).
Kini bola panas terkait nasib JAK di DPRD Sulut bergulir ke Partai Golkar. Alvin sendiri meragukan sikap Golkar untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sulut untuk melakukan proses PAW. Bahkan dia berpendapat, JAK bisa saja berpotensi lolos dari sanksi pemberhentian.
“Kelihatan sangat jelas bagaimana sikap Golkar Sulut terhadap JAK, mereka itu terkesan mempertahankan. Memang statusnya sebagai Ketua Harian Golkar Sulut telah dicabut tapi statusnya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut malah dipertahankan. Padahal jabatan sebagai pimpinan DPRD itulah yang jadi sorotan publik, dan Golkar seharusnya punya kuasa penuh untuk mencabutnya sejak awal,” tandasnya.
Pengamat politik Dr Ferry Daud Liando ikut menanggapi polemik ini. Kata dia, saat ini mekanisme di BK DPRD sudah selesai. “Sekarang bolanya ada di Golkar. Namun jika Golkar tidak merespon. Maka masih ada pintu lain yang bisa ditempuh,” katanya.
Liando menyebut ada 4 pintu untuk bisa dilewati. Pertama proses etik di BK DPRD. Prosedurnya adalah BK mengeluarkan keputusan terkait status JAK dan keputusan itu diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibacakan dalam paripurna. “Kemudian melalui pimpinan DPRD lalu menyerahkan keputusan Bk itu kepada parpol pengusung untuk pemberhentian. Jika dalam waktu 30 hari partai Golkar tak mengambil sikap, maka pimpinan DPRD mengajukan permohonan PAW ke Kemendagri melalui gubernur,” paparnya.
Pintu ke-2, menurut Liando, adalah proses pencabutan kartu anggota parpol oleh Golkar. Jika Golkar mencabut Keanggotaan JAK maka statusnya sebagai anggota DPRD akan gugur dengan sendirinya. “Karena syarat menjadi anggota DPRD adalah memiliki keanggotaan parpol,” imbuhnya.
Untuk pintu ke-3 adalah melalui proses pidana. Menurut Liando, jika output pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap maka proses PAW dapat dilakukan. “Untuk pintu ke-4, kesadaran dari yang bersangkutan. Jika ia (JAK, red) mengundurkan diri maka pintu 1,2 dan 3 tidak diperlukan lagi. Sebagai keanggotaan DPRD akan diganti jika yang bersangkutan mengundurkan diri,” pungkasnya.
AKTIVIS PEREMPUAN SULUT SIAP KAWAL
Putusan DPRD Sulut terhadap JAK ikut memantik reaksi Gerakan Perempuan Sulut (GPS). Juru bicara GPS, Jull Takaliuang menyampaikan, pihaknya sudah menyurat ke Golkar terkait persoalan ini. Tinggal menunggu hasil dari surat itu.
"Kami yakin Partai Golkar adalah partai yang pro terhadap upaya perlawanan terhadap kekerasan perempuan dan anak. Kami yakin partai ini punya reputasi yang baik. Mereka akan berhentikan anggotanya yang mencoreng nama baik partai. Kita bawa ini ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Golkar. Ini kan rekom DPRD Sulut akan dikirim ke Mendagri. Kami juga sudah membawa ini ke kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (P3A). Kami ingin memastikan politisi busuk itu yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak ada tempat di DPRD Sulut," katanya.
Senada diungkap jubir GPS, Ruth Ketsia Wangkai yang turut menyaksikan paripurna tersebut. "Soal pengisian memang kewenangan dari partai Golkar. Saya rasa itu memang mekanisme di Partai Golkar. Kita selain serahkan pernyataan sikap kita ke DPD Golkar dan kami juga ambil langkah antisipatif kami utus anggota kami untuk menyerahkan surat GPS ke DPP partai Golkar dan dewan etik Golkar dan kumpulan istri partai Golkar," ucap Ruth.
Sementara Jubir DPD I Partai Golkar Sulut, Feryando Lamaluta saat dimintai tanggapan mengungkapkan, pihaknya menghormati keputusan yang diambil lembaga DPRD Sulut. "Jadi kita hargai keputusan lembaga DPRD. Tentang hasil dari keputusan paripurna tersebut laporannya akan diproses," ungkap Lamaluta.
Dijelaskannya, untuk proses awal pelaporan dari Fraksi Partai Golkar. Maka dari DPD I Golkar Sulut menunggu laporan dari fraksi. Baru kemudian diproses dan nantinya akan disampaikan juga ke DPP. "Sebelumnya fraksi masukan laporan, mungkin besok (hari ini, red). Mekanisme seperti itu, nanti akan ke DPD Golkar. Jadi pada dasarnya ini sudah selesai diparipurnakan. Selanjutnya fraksi akan melaporkan dan kita lihat nanti konkritnya seperti apa," tutupnya.(arfin tompodung/tim ms)












































Komentar