SSM-OPPO DAN AA-RS TAK TERBENDUNG


Manado, MS

Jalan menuju kursi top eksekutif bagi pasangan Sam Sachrul Mamonto-Oskar Manoppo (SSM-OPPO) dan duet Andrei Angouw-Richard Sualang (AA-RS) mulus. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu putusan menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) untuk Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kota Manado.

Juang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado dan KPU Boltim pun tak sia-sia. Sebagai yang termohon dalam sengketa PHPKADA ini, KPU Manado dan Boltim akhirnya memperoleh kemenangan di MK dengan PHPKADA nomor register Manado 114, kemudian Boltim 111 dan 119. Atas putusan tersebut SSM-OPPO melenggang sebagai bupati dan wakil bupati Boltim. Begitu pula AA-RS sah menanti pelantikan sebagai walikota dan wakil walikota Manado.

Kemenangan KPU Manado dan Boltim dibenarkan Anggota KPU Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan ini mengatakan, MK sudah mengeluarkan putusan untuk pilkada Boltim dan Manado. “Untuk Boltim nomor register 111 putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Manado dengan nomor register 114, permohoan pemohon tidak diterima dan Boltim nomor register 119 permohonan pemohon tidak diterima,” kata Tinangon, Rabu (17/2) kemarin, seraya menambahkan, tahapan penetapan calon terpilih sudah bisa disiapkan dan dilaksanakan ketika KPU sudah menerima salinan putusan.

Khusus PHPKADA Boltim, MK membacakan putusan perkara nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim nomor urut 3 Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit, dan perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 dimohonkan Paslon Bupati dan Wakil Boltim nomor urut  1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima pada sidang pengucapan dan ketetapan Sesi I, Rabu (17/2). Dalam sidang liva di youtube MK itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan, pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo.

“Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” bunyi salah satu poin pertimbangan yang dibacakan Arief dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Menanggapi itu, Bupati Boltim terpilih Sam Sachrul Mamonto mengapresiasi kinerja MK. Kata Sachrul, apresiasi dan terima kasih kepada MK yang sudah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Selain itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih juga kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim. Begitu pun kepada jajaran mereka yang sudah melaksanakan tugas penyelenggara serta pengawasan Pemilu dengan baik dan profesional. “Terima kasih juga kepada seluruh rakyat Bolaang Mongondow Timur yang turut berpartisipasi pada Pilkada. Ucapan terima kasih, syukur juga kepada masyarakat yang telah memilih dan memenangkan pasangan Sachrul-Oskar. Ini adalah kemenangan kita bersama,” sebut Sachrul.

Menurutnya, Pilkada Boltim sebenarnya sudah selesai sejak 9 Desember lalu. Hanya saja, calon lain masih melayangkan gugatan Pilkada Boltim di MK. Maka dari itu proses berlanjut di MK dan kini baru diberikan keputusan. “Ini adalah pembelajaran politik bagi kita semua. Ketika bertarung di Pilkada, maka harus siap menang dan siap kalah. Ketika masih menggugat, menandakan tidak siap menerima kekalahan,” kata Sachrul.

Malah kata Sachrul, gugatan di MK hanya menciptakan ruang dan jarak di masyarakat terutama yang berbeda pilihan pada Pilkada 9 Desember lalu. “Pak Suhendro dan Amalia belum matang dalam berpolitik. Gugatan hanya menciptakan ruang dan jarak di tingkatan masyarakat. Kasihan masyarakat lebih terkotak-kotak. Jika sudah mengakui kekalahan sejak penetapan calon peraih suara terbanyak di KPU, maka saat ini sudah bisa rekonsiliasi. Tapi yang terjadi sekarang justru masyarakat terkotak-kotak. Ini karena adanya gugatan di MK ditambah dengan opini lain yang diciptakan masyarakat yang tidak memilih Sachrul-Oskar,” ungkapnya.

 

PARTAI PENGUSUNG AA-RS OPTIMIS DARI AWAL

Ketukan palu MK yang memenangkan KPU Manado, memantik tanggap partai pengusung AA-RS. Sedari awal mereka optimis gugatan yang dilayangkan pihak paslon nomor urut 4 Julyeta Paulina A Runtuwene dan Harley Afredo B Mangindaan (JPAR) tidaklah kuat. Keyakinan itu pun disebut telah terbutki lewat putusan MK.

Tanggapan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Manado, Andre Gerungan SH. Ia mengungkapkan, sudah dari awal mereka sudah optimis akan menang di MK. “Sebab gugatan yang dilayangkan itu tidaklah kuat karena perbedaan suara yang jauh. Dan itu terbukti ketika MK telah memutuskan untuk tidak menerima permhonan dari pemohon,” ucap Anggota DPRD Kota Manado ini.

Dirinya bersyukur sekarang ini kemenangan itu sudah kuat berdasarkan keputusan MK dan tinggal menunggu ditetapkan KPU. “Bapak Andrei Angouw dan Richard Sualang sudah sepantasnya memimpin Kota Manado untuk membawa perubahan bagi Manado. Keduanya sudah memiliki banyak pengalaman. Dengan sinergitas bersama Pemprov (Pemerintah Provinsi) Sulut yang dipimpin bapak Olly Dondokambey dan bapak Steven Kandouw, juga dengan sinergitas dengan pemerintah pusat di bawah Presiden Joko Widodo maka akan ada banyak kemajuan bagi Kota Manado,” kunci Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Manado ini.

Senada diungkap Ketua DPC Partai Gerindra Manado Mona Kloer SH MH. Dirinya menyampaikan kemenangan AA-RS sudah sah sejak awal. Sebenarnya bagi dia, tidak perlu lagi ada gugatan ke MK karena perbedaan suaranya sudah jelas terlihat. Namun karena ada gugatan sehingga berlanjut di MK. “Gerindra sebagai bagian partai pengusung merasa bersyukur. Kemenangan AA-RS bagi kami sudah dari sebelumnya. Pasangan AA-RS adalah pemimpin yang paripurna. Dengan kemampuan mereka yang ada, mereka akan membawa perubahan bagi Kota Manado ke depannya,” ucapnya.

Diketahui berdasarkan siaran pers untuk sengketa PHPKADA Manado, MK tidak dapat menerima permohonan yang diajukan paslon Nomor Urut 4 Julyeta Paulina A Runtuwene dan Harley Afredo B Mangindaan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado. Putusan Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan yang digelar, Rabu (17/2) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHPKADA Tahun 2020. Menurut Mahkamah, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini berakibat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. “Perolehan suara Pemohon adalah 66.730 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 88.303 suara sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 21.573 suara (8,98%) atau lebih dari 3.605 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Saldi.

Saldi melanjutkan Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpang ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.

 

USULAN PELANTIKAN SSM-OPPO PEKAN INI

Persiapan menuju pelantikan SSM-OPPO mulai diagendakan. Bila tak aral melintang, pasangan ini direncanakan akan segera diusulkan dalam paripurna DPRD pekan ini untuk dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Boltim terpilih.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dewan DPRD Boltim, Ade Herly Mokoginta. Kata Ade, pihaknya akan menggelar paripurna usul pengangkatan, Jumat (19/2). “Rencananya setelah pleno KPU. Karena, paripurna itu berdasarkan hasil pleno, kemudian DPRD langsung melanjutkan dengan paripurna usul pengangkatan,” kata Ade, kemarin.

Lanjut Ade, paripurna sudah disetujui oleh sebagian anggota DPRD. Dimana setelah pelaksanaan paripurna, dokumen hasil akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Sulut. “Setelah itu tinggal agenda Pemkab (Pemerintah Kabupaten) dan KPU untuk kegiatan pelantikan dan seterusnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Boltim, Abdul Kader Bachmid mengungkapkan, penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Kami akan putuskan dalam rapat bersama. Sesuai ketentuan, paling lama lima hari setelah putusan MK,” tukasnya.

Diketahui, rencana paripurna ini mulai dihembuskan pasca keluarnya penolakan MK, terkait gugatan lawan. (Pasra Mamonto/devy kumaat/mkri)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting