Aktivitas Galian C di Apela Ilegal

Kadis DLH Sebut Tidak Miliki Izin


Laporan: joy watania

Sorotan tajam menyasar galian C di Kelurahan Apela Satu, Kota Bitung. Kegiatan eksploitasi di wilayah tersebut dinilai ilegal. Aktivitasnya tidak dilengkapi dengan izin pertambangan.

Penegasan itu disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemkot menyikapi akan banyaknya galian C yang beroperasi di wilayah Kelurahan Apela Satu. Pemerintah menyebut aktivitas di sana masuk dalam pertambangan liar. Hal itu karena tidak memiliki izin.

"Untuk galian C yang ada di Apela jelas tidak mempunyai izin," tegas Kepala DLH Kota Bitung, Sadat Minabari saat turun lapangan di Kelurahan Apela Satu Kecamatan Ranowulu, Selasa (23/2).

Apalagi ketika mereka turun lapangan, ditemukan ada aktivitas pertambangan yang telah berdampak pada perusakan lingkungan. "Kami mendapati galian C yang tidak mempuyai izin saat turun lapangan bahkan yang telah merusak (lingkungan hidup, red)," ucapnya.

Maka dari itu dirinya berharap, bagi yang telah beroperasi namun tidak memiliki izin supaya dapat mengurusnya. Dengan demikian mereka bisa beraktivitas. Terutama untuk pemilik lahannya. "Kami berharap pada pemilik lahan untuk dapat mengurus izin agar dapat beroperasi," harapnya.

Atas persoalan tersebut, kepala DLH Kota Bitung melayangkan warning kepada seluruh penambang di galian C. Ia mendesak agar para pemilik lahan untuk tidak ada lagi aktivitas galian C sementara waktu. Pihaknya akan menutup kegiatan liar tersebut. "Jadi untuk saat ini saya menghimbau pada pemilik lahan untuk tidak ada aktivitas di galian C yang ilegal dan sudah ditutup," ujar Sadat.

Diketahui, aksi turun lapangan Kadis DLH didampingi Danramil, Camat Ranowulu Dolfi, Babinsa Kelurahan dan Anggota Polsek Ranowulu. (*)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting