Kasus ‘Bullying’ Siswi Minsel Segera Bergulir ke Kejaksaan


Amurang, MS

Roda proses penanganan kasus ‘bullying’ kepada siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terus berputar. Teranyar, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel segera melimpahkan kasus yang berujung pada dugaan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur itu, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel. 

Hal tersebut menyusul ditetapkannya 6 (enam) orang tersangka masing-masing berinisial PJ alias Pingkan (19), YJ alias Yudea (16), SM alias Syeren (16), RS alias Reva (16), NM alias Nadiva dan RE alias Rinsly (17).NPara tersangka merupakan warga Kecamatan Amurang, Kecamatan Amurang Timur dan Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.

Sebagaimana diketahui, peristiwa bullying yang berujung aksi perkelahian siswi SMP terjadi awal tahun 2019 lalu di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel. Saat itu keenam tersangka mengeroyok korban, Kirsten Milani Lempoy (16). Video pengeroyokan ini pun sempat viral di media sosial.

Akibat dari tindakan kekerasan ini korban, Kirsten Milani Lempoy, warga Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. “Saat kejadian, para tersangka dan korban berstatus siswi sekolah menengah. Kasus pengeroyokan ini terjadi disebabkan selisih paham chatting Facebook. Pernah diupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana dari pihak Bapas, namun pihak keluarga korban meminta untuk tetap dilanjutkan dalam proses hukum,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/3) kemarin.

Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dan akan secepatnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri. “Berkas perkaranya sudah P21, lengkap. Kendalanya untuk para tersangka saat ini belum lengkap, dimana yang satu orang lagi masih berada di luar daerah, namun yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk secepatnya di-tahapdua-kan ke Kejaksaan,” tambah Kasat Reskrim.

Kepada para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK mengungkapkan, pihaknya sangat menaruh atensi atas kasus kekerasan anak ini. “Secepatnya akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujarnya. (Servi Maradia)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting