RIBUT PENUNJUKAN PENJABAT GUBERNUR, JOKOWI ‘DISERANG’


Jakarta, MS

Tensi Tanah Air kembali memerah. Kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Penjabat Gubernur di tahun 2022 dan 2023, ditentang. Kebijakan itu dinilai merampas hak rakyat.

Langkah pemerintah itu guna menyikapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tahun 2024. Pengangkatan pejabat di daerah tak bisa dihindari, lantaran ratusan kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan walikota akan mengakhiri masa jabatan di tahun 2022 dan 2023. Sementara, gelaran pilkada tidak akan dihelat di dua tahun tersebut.

Nada kritik bergema dari Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Dia mengatakan pemberian kewenangan penunjukan Penjabat (Pj) gubernur kepada Presiden Jokowi telah merampas hak rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Mardani merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengungkapkan bahwa sosok yang akan menunjuk Pj gubernur pada 2022 dan 2023 adalah Jokowi. "Ini yg dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya diambil oleh pemerintah. Sesuai penjelasan mendagri diambil oleh presiden. Untuk masa yang lama hingga ada yang dua tahun," kata Mardani, Selasa (16/3).

Berangkat dari itu, ia mendesak Pilkada Serentak dinormalisasi dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.

Selanjutnya, Mardani meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap dilanjutkan untuk menormalisasi waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak. "Ini kian menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023. PKS tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023," ucap Mardani dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dia pun menyatakan pemberian kewenangan penunjukan Pj gubernur kepada Jokowi semakin menegaskan bahwa peniadaan Pilkada Serentak pada 2022 dan 2023 membuat kekuasaan semakin terpusat pada satu orang. Pembentukan Tim Penilai Akhir (TPA), menurut dia, tidak akan terlalu berpengaruh karena kewenangan menunjuk Pj gubernur tetap berada di tangan Jokowi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, meminta Presiden Jokowi tidak memanfaatkan kewenangan menunjuk penjabat gubernur pada 2022 dan 2023 mendatang untuk kepentingan politik partisan.

Bagi dia, Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian, harus hati-hati dan menjauhkan motif politik dalam mengangkat Pj gubernur pada 2022 dan 2023. "Agar presiden dan menteri dalam negeri yang sekarang menjabat tidak dikenang sebagai penguasa yang memperalat regulasi untuk kepentingan politik partisan," tutur Luqman, Selasa (16/3).

Meski begitu, Luqman mengaku tak mempersoalkan Pj gubernur pada 2022 dan 2023 akan ditunjuk oleh Jokowi. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan yang diberikan kepada Jokowi sebagai presiden lewat undang-undang. "UU memang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat Pj gubernur apabila terjadi kekosongan. Jadi, memang secara aturan, urusan ini memang kewenangan presiden," katanya.

Namun, politikus PKB itu mengingatkan banyak pihak yang khawatir pengangkatan Pj gubernur oleh Jokowi akan memberi insentif politik bagi kalompok politik tertentu, seperti partai penguasa atau pasangan capres-cawapres yang didukung penguasa di Pilpres 2024.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan Presiden Joko Widodo yang akan menunjuk penjabat gubernur pada 2022 dan 2023. Ratusan Pj gubernur bakal diangkat pada 2022 dan 2023 ketika masa jabatan sejumlah kepala daerah habis lantaran pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

Tito menyebut kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir untuk menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat. "Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada Presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan. Karena masa jabatan yang panjang," kata Tito.

Tito optimistis tak ada persoalan terhadap penunjukan Pj kepala daerah di 2022 dan 2023 mendatang. Hal itu berkaca pada pengisian Pj kepala daerah di berbagai wilayah yang tak mengalami kendala pada 2020 lalu.

Mantan Kapolri itu menyebut kriteria orang-orang yang ditunjuk sebagai Pj gubernur dari Kemendagri pada 2020 lalu merupakan birokrat tulen. Oleh karena itu, kata Tito, kinerja mereka banyak diapresiasi warga di daerah yang dipimpinnya. "Kemarin sama ada sejumlah Pj gubernur, 9 kalau enggak salah dari Kemendagri dan mereka dapat apresiasi karena profesional. Saya menekankan kepada mereka untuk tak berpihak. Dia bisa memperbaiki semasa jadi Pj dan netral," ujarnya.

Dia lantas menjelaskan mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah untuk level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Kemudian Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut kepada presiden untuk kemudian dipilih. Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri. "Nah ini kita lakukan secara berjenjang dari bawah dengan lihat masukan juga apakah kemungkinan ada potensi konflik kepentingan. Jadi bukan nanti yang di bupati, wali kota di drop dari Kemendagri, tidak," katanya.

Meski demikian, Tito menegaskan pihaknya tak asal menerima kandidat Pj bupati/wali kota yang diajukan oleh gubernur. Ia mengatakan pihaknya pasti melihat kriteria dan potensi konflik yang bisa meletus bila kandidat tertentu terpilih menjadi Pj. "Ketika ada pro kontra tinggi, kemarin kita ambil dari Kemendagri, level direktur eselon II. Kita pesan juga netral," ujarnya.

Sejumlah kepala daerah tingkat provinsi akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Beberapa kepala daerah yang habis antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

 

TAHAPAN JOKOWI TUNJUK PENJABAT GUBERNUR

Mekanisme penunjukan penjabat gubernur 2022 dan 2023 akan diajukan Kemendagri untuk kemudian ditentukan oleh presiden.

“Penjabat gubernur menjadi kewajiban untuk diangkat ketika banyak masa jabatan sejumlah kepala daerah habis imbas pemilihan kepala daerah berikutnya baru digelar pada 2024,” aku Mendagri Tito Karnavian

Dia menjelaskan, mekanisme pengangkatan Pj gubernur nantinya berada di bawah kewenangan Kemendagri. Kemudian, Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut kepada presiden untuk kemudian dipilih.

Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj Bupati/Wali Kota kepada Kemendagri. "Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke presiden, kemudian presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke presiden," kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, Senin (15/3).

Untuk Pj Gubernur, Tito menyatakan kemungkinan Jokowi akan membentuk Tim Penilai Akhir yang bertujuan menilai para birokrat yang nantinya akan diangkat. Sebab, jabatan Pj gubernur tersebut akan diemban sekitar 2 tahun. "Untuk gubernur, sesuai undang-undang kita serahkan kepada presiden. Mungkin presiden juga akan lakukan TPA, melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan karena masa jabatan yang panjang," kata Tito.

Meski demikian, Tito menegaskan pihaknya tak asal saja menerima usulan kandidat Pj di level bupati/wali kota yang diajukan oleh para gubernur. Sebab, banyak hal yang harus diperhatikan agar pemerintahan di suatu daerah bisa berjalan baik.

Nantinya, ia akan melihat kriteria seperti potensi konflik di suatu wilayah bila kandidat tertentu terpilih menjadi Pj bupati/wali kota. Mantan Kapolri itu berkaca dari kasus Halmahera Utara pada 2020 ketika kandidat Pj Bupati yang dipilih oleh gubernur ditentang oleh masyarakat setempat. "Nah ini kita lakukan secara berjenjang dari bawah dengan lihat masukan juga apakah kemungkinan ada potensi konflik kepentingan. Jadi bukan nanti yang di bupati, wali kota di drop dari Kemendagri, tidak," kata dia.

 

PASTIKAN NETRALITAS PENJABAT

Polemik membungkus kebijakan penunjukan penjabat gubernur oleh Presiden Jokowi di tahun 2022-2023. Kekhawatiran sejumlah pihak soal adanya indikasi kepentingan politik, langsung ditepis Mendagri Tito Karnavian.

“Kami memastikan pejabat sementara alias penjabat yang akan mengisi posisi kepemimpinan di berbagai daerah yang kosong pada 2022-2023 akan bersifat netral,” tegas Tito.

"Pengisian Pj mirip seperti kita pada waktu pilkada kemarin, pilkada kemarin juga sama, itu ada sejumlah gubernur, 9 kalau saya tidak salah, itu dari Kemendagri dan mereka mendapat apresiasi karena profesional dan saya juga menekankan kepada mereka untuk tidak berpihak karena saya tidak berasal dari partai politik, tidak berpihak," sambung Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/3).

Tito mencontohkan Pj yang ditunjuk saat Pilkada 2020 lalu banyak menuai apresiasi, tidak berpihak karena tidak berasal dari parpol melainkan birokrat tulen. "Sampai hari ini saya kira dengan segala hormat, yang ditunjuk sebagai Pj kemarin kami lihat netral dan banyak dapat apresiasi, karena bagi kita itu juga pertaruhan, menaruh orang salah, dia membawa nama institusi," ucapnya.

Selanjutnya, Tito menyebut, akan ada 271 Pj untuk mengisi masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022-2023. Untuk tingkat provinsi Kemendagri akan ajukan ke presiden, sementara tingkat kabupaten/kota, gubernur yang mengajukan. "Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, walikota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," ucapnya.

 

MENDAGRI: PEMILU PADA APRIL 2024 TAK BISA DITUNDA

Penunjukan penjabat gubernur di tahun 2022-2023 dipicu banyaknya kepala daerah yang akan purna tugas. Sementara, pilkada baru akan digelar serentak tahun 2024.

Kepastian pelaksanaan pesta demokrasi serentak di tahun 2024 disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Menurut dia, pemilihan umum (pemilu) pada bulan April 2024 tidak bisa ditunda dan tetap harus dilaksanakan.

"Waktu Pemilu 2024 tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan. Kalau gubernur, bupati, dan wali kota masih bisa pelaksana tugas, sementara presiden tidak bisa," kata Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (15/3).

Belajar dari Pemilu 2019, kata Mendagri, pada prinsipnya terlaksana dengan cukup baik meskipun ada dinamika yang terjadi di tengah masyarakat. "Situasi kambtibmas dapat dikendalikan, dan tidak terdapat konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," ujarnya.

Menurut Mendagri, cukup baiknya Pemilu 2019 diukur dengan indikator tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi 81,93 persen atau 192,7 juta warga Indonesia menggunakan hak pilihnya. Pemilu dilaksanakan di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dengan 813.336 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, terdapat 262 sengketa Pemilu 2019 dengan perincian satu sengketa Pilpres, 10 sengketa pemilihan DPD, dan 251 sengketa pemilihan DPR/DPRD. "Terdapat 866 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit. Ini menjadi catatan bagi kita," kata Mendagri.

Ia menyatakan Pilkada Serentak 2020 juga dapat menjadi pengalaman untuk pemilu pada tahun 2024. Pilkada digelar di 270 daerah dalam kondisi pandemi COVID-19. "Kita juga melaksanakan cukup baik, tidak terdapat konflik signifikan meskipun dengan tantangan di tengah pandemi," kata Tito Karnavian.

Mendagri menyatakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sangat tinggi sebesar 76,09 persen dari 100 juta pemilih, yang hampir mendekati target KPU pada angka partisipasi sebesar 77,5 persen.(merdeka/cnn)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting