Foto: GPS Sulut
Kawal Kasus JAK, GPS Pertanyakan Sikap Partai Golkar
Manado, MS
Putusan Partai Golongan Karya (Golkar) terkait kasus yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) James Arthur Kojongian (JAK) dinanti. Gerakan Perempuan Sulut (GPS) mempertanyakan tindak lanjut partai berlambang Pohon Beringin ini.
GPS Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak tersebut menunggu tindakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulut sebagai tindak lanjut atas keputusan Badan Kehormatan (BK) dan Rapat Paripurna DPRD Sulut. Kemudian telah dikirimkan kepada DPD partai Golkar Sulut untuk segera mengambil keputusan memberhentikan JAK dari anggota DPRD Sulut. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Juru bicara GPS, Pendeta Ruth Ketsia Wangkai, Selasa (16/3), mengatakan, Kojongian telah melanggar sumpah dan janji serta kode etik DPRD. Oleh karenanya sesuai dengan mekanisme pemberhentiannya berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat 3 menegaskan, paling lama tujuh hari sejak keputusan BK DPRD Sulut yang telah dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan BK DPRD Sulut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
"Selanjutnya pada pasal ini ayat 4 menegaskan, pimpinan partai politik yang bersangkutan menyampaikan keputusan tentang pemberhentian anggota kepada pimpinan DPRD provinsi. Paling lambat 30 hari sejak putusan badan kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diterima dari pimpinan DPRD provinsi," paparnya.
Selanjutnya pada ayat 5 dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 3, tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 4. Pimpinan DPRD provinsi paling lambat 7 hari meneruskan keputusan BK DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. "Untuk memperoleh peresmian pemberhentian," katanya.
Ia menambahkan, GPS hendak mengingatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut tentang 10 pernyataan politik partai Golkar yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional X Partai Golkar, tahun 2019 Jakarta. Ketika itu Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketua umum (Ketum). Dalam poin 8 pernyataan politik tersebut disebutkan. “Partai Golkar berpendapat hakikat perjuangan politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain pengentasan kemiskinan, kesenjangan, pengangguran, penghapusan stunting, pelayanan kesehatan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, pemberantasan narkoba dan masalah sosial lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut lagi Ruth menambahkan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah dan Pernyataan Politik Partai Golkar maka GPS mendesak kepada DPD Partai Golkar Sulut untuk bertindak konstitusional. Dengan menegakkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta taat pada keputusan partai sendiri tentang 10 pernyataan politik partai Golkar.
"Hanya dengan wujud tindakan yang konstitusional inilah, DPD Partai Golkar Sulut akan membuktikan sikap yang konsisten pada kebijakan negara dan kebijakan partai serta memperlihatkan komitmen yang sungguh-sungguh bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dan segera menindaklanjuti keputusan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulut yakni memberhentikan James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Sulut," tandasnya. (arfin tompodung)















































Komentar