Temukan Fakta Baru, Dugaan Korupsi Dandes Kakorotan Didalami Polisi


Melonguane, MS

Episode kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (Dandes) tahun anggaran 2017-2019, Kakorotan, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud, masuki babak baru. Teranyar, aparat kepolisian telah menemukan fakta baru. Kasus yang menelan kerugian sekira Rp505.026.288 itu, makin diperdalam.

Penemuan fakta baru itu, berkat hasil penelusuran aparat kepolisian di lapangan. Korps Bhayangkara mendatangi desa tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.  "Untuk kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Di lapangan kami menemukan fakta baru dimana akan bertambah nilai kerugiannya. Tapi yang berwenang menyatakan itu, bukan saya. Nanti ahli yang menghitung kerugian negara tersebut," ucap Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan, saat ditemui sejumlah awak media di ruangannya, Senin (22/3) kemarin.

"Kami berencana akan melakukan penghitungan kembali dimana setelah kami turun langsung di Desa Kakorotan, banyak fakta baru yang didapatkan dari masyarakat," sambungnya.

Dikatakannya, dalam kasus ini modus operandinya adalah kegiatan fiktif dengan mark up pada pertanggung-jawaban. Contohnya kegiatan fiktif dimana ada satu poin pengadaan hewan ternak. Pertanggungjawabannya ada namun setelah diklarifikasi ternyata tidak pernah ada pengadaan hewan ternak itu. "Berarti itu adalah fiktif. Kemudian untuk mark up yakni contohnya bangunan Gapura dimana pertanggungjawabannya berbeda dengan realnya. Barang-barang material dengan honor itu tidak sesuai dengan realnya yang dibayarkan dengan yang dibuat di dalam pertanggungjawaban," terangnya. 

Diketahui, pemberitaan media ini sebelumnya, polisi menyita sejumlah dokumen di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Talaud, Selasa (16/3) lalu. Kepala Desa Kakorotan berinisial BR dan Bendahara WT diduga terlibat langsung dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. (jos tumimbang)



 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting