Golkar Sulut Pertahankan JAK Sebagai Anggota Dewan


Manado, MS

Sikap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Utara (Sulut) terhadap kasus James Arthur Kojongian (JAK) akhirnya diberikan. Partai Pohon Beringin di bumi Nyiur Melambai, tetap mempertahankan statusnya sebagai anggota dewan. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut pun disorot.

Hal itu berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan DPD I Partai Golkar Sulut tanggal 16 Maret 2021, bernomor B-60/DPD PG/SULUT/2021. Ditandatangani Ketua Christiany Eugenia Paruntu dan Sekretaris Raski Mokodompit. Juru bicara DPD I Partai Golkar Sulut, Feryando Lamaluta membenarkan terkait isi dari surat tersebut.

Dalam surat itu menjelaskan, berdasarkan Surat DPRD Provinsi Sulut Nomor : 160/DPRD/109/202 tanggal 22 Februari 2021 Perihal Penyampaian Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD maka DPD Partai Golkar Provinsi Sulut menyatakan keberatan terhadap penerbitan Keputusan BK DPRD Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian JAK dari jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulut. Apa yang dilakukan BK DPRD Provinsi Sulut dengan melaksanakan Rapat BK, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan penerbitan Surat Keputusan Badan Kehormatan terkait dengan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulut, disebut tanpa dasar.

"Sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah tidak sah dan cacat hukum," ucap Lamaluta merujuk surat tersebut, saat dikonfirmasi Selasa (23/3).

Berdasarkan alasan itu maka DPD I Golkar Sulut meminta kepada DPRD Provinsi Sulut untuk mencabut dan/atau membatalkan Keputusan BK DPRD Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021, tanggal 11 Februari 2021 tentang Pemberhentian JAK dari Jabatan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulut. Kemudian DPRD diminta mencabut dan/atau membatalkan Keputusan DPRD Provinsi Sulut Nomor 5 Tahun 2021, tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut. DPD I Golkar Sulut, menyatakan JAK tidak akan dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan DPD Partai Golkar Provinsi Sulut tidak akan melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Serta menghormati upaya administratif yang dilakukan oleh saudara James Arthur Kojongian ST MM berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan," jelas Lamaluta sesuai isi surat tersebut.

Adapun tembusan dari surat itu ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri RI, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, KPU Provinsi Sulut dan Ketua Umum DPP Partai Golkar. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting