Foto: Sandra Rondonuwu
Ancam Lingkungan, Galian C Perbatasan Minsel-Bolmong Disorot
Manado, MS
Kritik tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) meletup. Galian C di perbatasan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan Bolaang Mongondow disorot. Ancaman lingkungan yang menganga di wilayah pemukiman jadi penyebab.
Seruan keras tersebut dilayangkan Anggota DPRD Sulut daerah pemilihan (dapil) Minsel dan Minahasa Tenggara (Mitra), Sandra Rondonuwu. Dirinya mempertanyakan aktivitas galian C yang beraktivitas di Minsel-Bolmong. Alasannya, ini telah menjadi keluhan masyarakat di sana. "Galian C di perbatasan Minsel-Bolmong membuat semakin terkikisnya pemukiman dan perkebunan warga yang akan mengakibatkan bencana," tegas Rondonuwu, dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut tahun 2020 antara Panitia Khusus (Pansus) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (23/4), di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut.
Akibat dari eksploitasi tersebut, aliran sungai juga mulai terkikis. Ini baginya akan sangat membahayakan bahkan merugikan masyarakat. "Aliran sungai mulai ta kikis. Galian C di perbatasan Bolmong dan Minsel, adalah galian c yang sudah merugikan masyarakat," tegasnya.
Dirinya mempertanyakan, apakah sudah ada pengawasan dari pihak Dinas ESDM Sulut. Ini dinilai perlu untuk mengantisipasi kerugian di masyarakat. "Apakah ada monitoring dari kinerja perusahaan agar tidak menjadi kerugian lagi bagi warga sekarang," tuturnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fransiskus Maindoka menyampaikan, memang ketika diinventarisir ada perusahaan-perusahaan yang belum ada izin. Sebagai instansi teknis di lapangan pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada mereka yang melakukan pertambangan galian C. "Sesuai dengan ketentuan sekarang sudah harus ke kementerian. Jadi mudah-mudahan dengan perpres (peraturan presiden) yang baru akan terbit nanti ada kewenangan yang akan kembali ke daerah-daerah. Dalam arti ke provinsi. Sebab Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 ditarik ke pusat kementerian (izinnya, red)," ujar Maindoka saat diwawancarai sejumlah wartawan.
"Perpres akan mengakomodir kewenangan-kewenangan di daerah kewenangan. Seperti apa itu nanti kita sampaikan kalau sudah ada perpres itu," kuncinya. (arfin tompodung)















































Komentar