PT TMS ‘Sakti’, Komitmen Pemerintah Terhadap Pulau Kecil Dipertanyakan


Manado, MS

Aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terus berpolemik. Izin eksploitasi perusahaan jadi sorotan kiritis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Di sisi lain, komitmen pemerintah dalam menjaga eksistensi pulau-pulau kecil dipertanyakan.

Hal itu menggema saat kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD Sulut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI). Saat melakukan konsultasi dan koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir di Provinsi Sulut, wakil rakyat Nyiur Melambai turut menyampaikan aspirasi masyarakat Sulut terkait terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS di Kabupaten Sangihe.

"UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2000 Km2 dikategorikan sebagai pulau kecil dan tidak boleh ditambang. Sedangkan pulau Sangihe hanya berukuran 736 Km2. DPRD Provinsi Sulawesi Utara mempertanyakan terbitnya ijin SK Produksi bernomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang ditanda tangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (Energi, Sumber Daya dan Mineral)," tegas anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP).

Dijelaskannya, UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Diprioritaskan untuk 9 jenis kepentingan yakni konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 26 dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pemberian izin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari bupati walikota.

"DPRD mempertanyakan apakah sebelum terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe telah melewati persetujuan Menteri KKP dan mendapatkan rekomendasi Bupati Kabupaten Sangihe. Dari KKP menjawab, akan memastikan kembali dan memberi jawaban secara tertulis atau dalam pertemuan lanjutan perihal pertanyaan DPRD terkait tahapan pemberian izin Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe yang diduga tidak melibatkan pihak KKP," terang Melky mengurai pertemuan yang digelar, Jumat (30/4), dengan pihak KKP tersebut.

Melky menegaskan, pihak DPRD mempertanyakan kepatuhan pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi serta komitmen untuk memastikan keberlangsungan ekosistem kawasan pulau-pulau kecil. "DPRD mendorong pertemuan lanjutan dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD serta Pemerintah Kabupaten Sangihe," kuncinya.

Diketahui, kunjungan DPRD Sulut itu diterima Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr Hendra Yusran Siry SPi MSc di Gedung Mina Bahari III KKP.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting