Dikda Sulut Tegaskan Dana BOS Tak Pernah Diblokir


Manado, MS

Desas desus seputar penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditanggap Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dr Grace Punuh. Dirinya menepis kabar soal pemblokiran anggaran pendidikan dari pemerintah pusat itu.

Punuh menegaskan bahwa terkait penyaluran Dana BOS untuk tingkat pendidikan menengah, masih sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Bahkan disampaikannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tidak pernah memblokir dana BOS tersebut.

Dijelaskan Punuh, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah bahwa  pelaksanaan pembayaran dana BOS tahap II dimintakan untuk dapat dilaksanakan setelah rekon kas dan rekon aset dana BOS tahap l. Ini juga sesuai dengan surat edaran dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut.

"Sampai saat ini Dikda tidak pernah memblokir Dana BOS. Dikda hanya melakukan pengawasan penggunaan dana BOS karena dalam kurun dua tahun berturut turut sejak 2018 dan 2019 temuan dari pihak BPK ada pada dana BOS," ungkap Punuh, belum lama ini. 

Dijelaskan pula, tahun anggaran 2020 Dikda punya bukti bahwa ketika tim dana BOS turun dan melakukan Monitoring Evaluasi tahap I, rata-rata semua sekolah belum menyelesaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS untuk tahap I. Sementara pada tahap II sudah dicairkan. "Tentunya ini melanggar aturan dan mekanisme yang ada serta masih banyak bukti yang lain terkait dengan LPJ sekolah. Kalau dibiarkan pasti juga Sulut tidak akan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) hanya karena temuan di dana BOS," ujarnya lagi.

Dijelaskan Punuh, ada hak dan kewajiban dalam pencairan tahap I yakni hak sekolah telah diberikan dalam hal ini dana BOS. Maka setelah selesai tahap I tentunya ada kewajiban juga yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah yaitu SPJ tahap I. Baik keuangan maupun aset sebelum menerima haknya di tahap II. "Jadi harus seimbang antara hak dan kewajiban. Karena pada dasarnya kepala-kepala sekolah harus melengkapi semua berkas yang menjadi kewajiban dalam penyaluran anggaran BOS dan harus berdasarkan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ditetapkan," jelasnya. 

"Bukan blokir tapi lebih kepada fungsi kontrol agar para kepala sekolah memperhatikan juga apa yang menjadi kewajiban mereka. Diantaranya melakukan rekon aset dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan," lanjut Punuh. (sonny dinar)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting