Foto: TUNTUT HAK: Para karyawan eks PT KKP saat mengikuti hearing di Dekab Bolsel beberapa waktu lalu, demi keadilan dan kesejahteraan mereka.
Pesangon 75 Karyawan Eks PT KKP Mengambang
Jeritan puluhan eks karyawan PT Kawanua Kairupan Pantera (KKP) kembali meletup. Polemik pemberian pesangon 75 mantan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini, masih buntu. Gaung tuntutan itu lagi-lagi dilontarkan.
Masalah pesangon 75 eks karyawan PT KKP tersebut sudah beberapa kali ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Ternyata hingga kini, upaya Dewan Kabupaten (Dekab) itu, belum juga menemui titik terang. Diketahui, pihak perusahaan telah memberikan satu kali pesangon. Namun eks karyawan yang di-PHK, tetap ‘ngotot’ menuntut dua kali pesangon.
Kedua belah pihak mengaku sama-sama memegang aturan, seperti Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164. Perusahaan justru menerapkan Pasal 1, sedangkan eks karyawan korban PHK menuntut dengan pasal 3 UU yang sama. Para mantan pekerja tetap bersikeras dengan pasal 3 karena perusahaan diklaim tidak memenuhi unsur dalam menerapkan ayat 1 (UU Ketenaga Kerjaan Pasal 164) saat melakukan PHK kepada mereka.
“Perusahaan mengacu pada Pasal 1. Tapi tidak memenuhi ketentuan yang diatur pasal 2 pada saat melakukan PHK kepada kami. Sampai sekarang perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan dua tahun berturut-turut, yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana diamanahkan ayat 2,” terang Andriawan Gonibala, salah satu eks karyawan yang di PHK.
Di sisi lain, Andriawan mengaku, tidak keberatan dengan keputusan perusahaan melakukan PHK. Hanya saja perusahaan harus memberikan hak mereka sesuai dengan aturan. “Kami menuntut hak kami sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT KKP Santje Mogie menyampaikan, PHK 75 karyawan dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian. Diakuinya, pihaknya telah memenuhi ketentuan dalam pemberian pesangon,yakni UU Ketenaga Kerjaan Pasal 164 ayat 1. Dijelaskannya pula, suntikan dana dari pemegang saham totalnya Rp221 miliar, cuma selama ini perusahaan selalu rugi. Bahkan sejak tahun 2002 total kerugian Rp107 Mmiliar. Katanya setiap bulan perusahaan merogoh kocek Rp800 jutaan untuk membayar gaji semua karyawan. “2017 tidak panen. Saat ini gaji November saja kami bingung dari mana. Sebab asumsi kami sampai hari ini produksi yang ada hanya 300 kilogram cengkih kering atau jika dirupiahkan hanya Rp54 jutaan. Sementara total yang harus kami sediakan untuk gaji setelah PHK 75 karyawan, sejumlah Rp530 jutaan,” terangnya.
Sampai saat ini PT KKP mengaku mengolah 1000-an hektar tanaman cengkih produktif. Sedangkan, soal laporan keuangan, pihak perusahaan disebut masih dalam proses penyusunan. “Laporan keuangan sampai dengan tahun 2014 sudah diaudit dan sudah disampaikan. Untuk Laporan keuangan tahun 2015 sampai dengan 2017 masih dalam proses. Mungkin sekira satu bulan lagi,” terang Kepala Divisi SDM PT KKP Faisal Martadinata yang mendampingi Direktur perusahaan Santje Mogie.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bolsel, Agus Mooduto turut membenarkan bahwa perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan dua tahun berturut-turut. “Perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2017 dan 2018,” kata Agus Mooduto, baru-baru ini. (hen)















































Komentar