Foto: John Palandung
Menolak Divaksin, ASN Pemkab Sitaro Bakal Disanksi
Siau, MS
Fenomema vaksinasi Corona Virus Disease-2019 atau
Covid-19, meruncing. Penanggulanan penyebarannya, digenjot ketat jajaran
pemerintah karena diyakini mampu mengendalikan laju penyebaran virus mematikan
yang pertama kali muncul di Wuhan China itu.
Namun, tak sedikit kendala yang ditemui dalam
merealisasikan vaksinasi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi
Utara (Sulut).
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Siau
Tagulandang dan Biaro (Sitaro). Dimana beberapa pihak masih meragukan kualitas dari
vaksin yang disiapkan pemerintah hingga berujung penolakan mengikuti program
tersebut.
Padahal, baik Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan ijin serta fatwa
terkait penggunaan vaksin.
Tak hanya masyarakat umum, penolakan juga datang
dari sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi contoh untuk
suksesnya program vaksinasi.
Terkait itu, Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Drs
John Palandung MSi mewarning para pegawai yang enggan untuk divaksin.
Menurut Palandung, sebagai bagian dari
pemerintah, ASN semestinya menjadi teladan bagi masyarakat.
"Saya tadi mendapat laporan ada guru yang
menolak untuk divaksin. Dan saya katakan tadi, kalau mereka menolak, maka akan
ada sanksi," tutur Palandung.
Palandung menegaskan, jangankan ASN, ketika
didapati ada masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi dan menolak
mengikutinya, maka akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka
Penanggulangan Pandemi Covid-19
"Terkecuali dia (sasaran) ada penyakit atau
tidak memenuhi syarat untuk divaksin, maka itu tidak bisa divaksin," tegas
Palandung.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya terus meminta
laporan progres vaksinasi dari Dinas Kesehatan, khususnya untuk kalangan
pegawai. Hal ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kelangsungan
program ini.
"Ketika masih ada ASN yang layak menerima
vaksin tapi tidak mau divaksin, maka akan diberikan tindakan tegas,"
kuncinya.
Sementara, dari program vaksinasi, jumlah sasaran
yang telah divaksin di Kabupaten Sitaro mencapai 21.435 orang dari total
sasaran usia 18 tahun ke atas sebanyak 61.174 serta anak usia 12-17 tahun 5.615
atau sekira 35,04 persen.
Angka tersebut terdiri dari tenaga kesehatan 735
orang, pelayan publik 5.333 orang, kalangan lanjut usia 3.310 orang, masyarakat
12.057 orang serta remaja 42 orang. (haman)
Komentar