Bapemperda Temukan Sederet Persoalan Disabilitas di Sulut


Manado, MS

Sederet problema disabilitas ditemui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Ragam persoalan itu dinilai sebagai dasar, perlunya regulasi untuk para penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan peninjauan lapangan ke dinas terkait, panti disabilitas dan sekolah luar biasa (SLB) di 14 kabupaten kota. Kemudian, membuat pengumpulan data, angket dan kuesioner serta diskusi dengan komunitas penyandang disabilitas. Selanjutnya, tim penyusun mengambil pokok permasalahan disabilitas di Sulut.

Berdasarkan temuan tersebut, Provinsi Sulut belum memiliki regulasi sebagai dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. "Kemudiam, politik anggaran belum berpihak pada penyandang disabilitas. Belum adanya data terintegrasi, yang menjelaskan mengenai jumlah, sebaran, label dan karakteristik penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara," kata Melky.

Masalah selanjutnya, kurangnya sinergitas antara Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulut dan Dinsos di kabupaten kota dalam menjalankan program yang berpihak pada disabilitas. Minimnya koordinasi antar dinas terkait dalam menjalankan program perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Provinsi Sulut.

"Perlunya peran serta masyarakat dalam upaya menyukseskan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara. Harus ada penambahan jumlah bimbingan teknis atau pelatihan keterampilan bagi pendamping disabilitas maupun penyandang disabilitas," terangnya.

Melihat sederet permasalahan tersebut, menurutnya, sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah untuk segera melaksanakan perlindungan dan pemberdayaan. Ini agar segenap aspirasi dan kebutuhan para penyandang disabilitas di Sulut menjadi kenyataan. "Langkah inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara, sudah sangat tepat. Bahkan, dari beberapa diskusi dengan para legislator di kabupaten kota, baik secara pribadi maupun lembaga, sangat jelas dukungan kuat untuk sesegera mungkin menghadirkan Perda (peraturan daerah-red) kemanusiaan ini," ungkapnya.

Pembentukan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dinilai akan mampu mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Demi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi. "Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat dan kekuatan bagi kita semua untuk dapat melayani penyandang disabilitas," ungkap Melky. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting