Foto: Steaven Dandel
Dandel Jelaskan Soal Indikator Penentu Asesmen Situasi Covid-19
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan informasi terkini terkait kondisi
epidemiologis virus corona. Ini berkaitan dengan asesmen situasi Covid-19 di
provinsi berdasarkan tingkat transmisi komunitas dan kapasitas respons.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi
Sulut dr Steaven Dandel menjelaskan,
asesmen situasi Covid-19 per 5 agustus 2021 berdasarkan 2 indikator utama yakni
tingkat transmisi komunitas dan kapasitas respon. Ini berdasarkan KMK nomor
4805 tahun 2021 tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat.
Bolaang Mongondow Level 3, Bolaang Mongondow
Selatan Level 3, Bolaang Mongondow Timur Level 3, Bolaang Mongondow Utara Level
4, Kepulauan Sangihe Level 4, Kepulauan Talaud Level 3, Bitung Level 4,
Kotamobagu Level 4, Manado Level 4, Tomohon Level 4, Minahasa Level 4, Minahasa
Selatan Level 4, Minahasa Tenggara Level 4, Minahasa Utara Level 4, Siau
Tagulandang Biaro Level 4, Sulawesi Utara
Level 4, Nasional Level 4, Standar WHO < 5%.
"Level 4, dari hasil assesment situasi
Covid-19 menggambarkan transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons
belum memadai, sehingga rekomendasi yang diperlukan untuk kondisi tersebut
adalah pembatasan luas untuk menekan laju penularan," jelasnya, akhir
pekan lalu.
"Pembatasan pergerakan yang ketat serta
tindakan terkait perlu dilakukan, seperti mengurangi jumlah pertemuan tatap
muka secara signifikan, ketat mentaati protokol kesehatan 6M, penguatan 3T
(Testing, Tracing, Treatment) dan terlebih ketaatan karantina mandiri bagi
kontak erat dan isolasi mandiri bagi orang terkonfirmasi Covid-19 yang tanpa
gejala ataupun bergejala ringan serta isolasi di rumah sakit bagi yang
bergejala sedang atau berat," jelasnya lagi.
Dandel juga menerangkan yang dimaksud dengan
level 4 itu bukan level PPKM. "Tapi level transmisi dari Covid-19. Level 4
itu maknanya adalah penyakit ini telah menyebar di dalam komunitas secara
meluas," terangnya.
Sementara Level 3 itu adalah penyebaran penyakit
dalam komunitas terbatas. Atau yang kita sebut dengan cluster. "Sementara
Level PPKM itu adalah luasan pembatasan kegiatan masyarakat dan itu
kewenangannya diatur lewat Instruksi Mendagri. (sonny dinar)
Komentar