Isu Pungli Bantuan Covid-19 Merebak, DPRD Bolmut Warning Sangadi Cs


Kaidipang, MS

Sikap kritis bergema dari rumah rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Isu tak sedap terkait dugaan pungutan liar (pungli) bantuan Covid-19 mencuat. Sangadi hingga aparat desa diperingatkan.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Mulyadi Pamili. Ia mengingatkan agar para Sangadi serta aparat desa lainnya, tidak melakukan pungutan terhadap berbagai bantuan kepada masyarakat. Meski dengan dalih apa pun, pungutan tak diperbolehkan sama sekali, apalagi menyangkut bantuan Covid-19.

"Jangan sekali-sekali melakukan pungutan dari masyarakat yang diberikan bantuan, walaupun dalihnya untuk pembangunan rumah ibadah," tegas Mulyadi.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Bolmut merujuk munculnya isu pungutan bantuan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Pinogaluman. "Bantuan tersebut sebagai konsekuensi dari dampak penyebaran Covid-19, sehingga saya yakin jika bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang terdampak," sambung Mulyadi.

Menurut dia, dengan besarnya Dana Desa (Dandes) yang dialokasikan oleh pemerintah bisa menutupi dan menanggulangi apa yang masih menjadi kekurangan di setiap desa. "Setiap desa kan ada yang namanya Dandes, sehingga itu Sangadi ataupun perangkat desa bisa mengalokasikan anggaran yang ada untuk kebutuhan desa termasuk pembangunan rumah ibadah jika memang sifatnya mendesak," ungkap dia.

“Penyalahgunaan bantuan Covid-19 sangat riskan dengan persoalan hukum. Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) telah mewanti-wanti kepada kita semua untuk mempergunakan bantuan Covid-19 sebagaimana mestinya. Jika bantuan tersebut disalahgunakan maka hal tersebut telah menyalahi ketentuan yang berlaku," lugas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bolmut.(nanang kasim)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting