Foto: Mulyadi Pamili
Isu Pungli Bantuan Covid-19 Merebak, DPRD Bolmut Warning Sangadi Cs
Kaidipang, MS
Sikap kritis bergema dari rumah rakyat Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara (Bolmut). Isu tak sedap terkait dugaan pungutan liar (pungli)
bantuan Covid-19 mencuat. Sangadi hingga aparat desa diperingatkan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Bolmut, Mulyadi Pamili. Ia mengingatkan agar para Sangadi serta
aparat desa lainnya, tidak melakukan pungutan terhadap berbagai bantuan kepada
masyarakat. Meski dengan dalih apa pun, pungutan tak diperbolehkan sama sekali,
apalagi menyangkut bantuan Covid-19.
"Jangan sekali-sekali melakukan pungutan dari
masyarakat yang diberikan bantuan, walaupun dalihnya untuk pembangunan rumah
ibadah," tegas Mulyadi.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Bolmut
merujuk munculnya isu pungutan bantuan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan
Pinogaluman. "Bantuan tersebut sebagai konsekuensi dari dampak penyebaran
Covid-19, sehingga saya yakin jika bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh
masyarakat yang terdampak," sambung Mulyadi.
Menurut dia, dengan besarnya Dana Desa (Dandes) yang
dialokasikan oleh pemerintah bisa menutupi dan menanggulangi apa yang masih
menjadi kekurangan di setiap desa. "Setiap desa kan ada yang namanya
Dandes, sehingga itu Sangadi ataupun perangkat desa bisa mengalokasikan
anggaran yang ada untuk kebutuhan desa termasuk pembangunan rumah ibadah jika
memang sifatnya mendesak," ungkap dia.
“Penyalahgunaan bantuan Covid-19 sangat riskan dengan
persoalan hukum. Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) telah mewanti-wanti kepada
kita semua untuk mempergunakan bantuan Covid-19 sebagaimana mestinya. Jika
bantuan tersebut disalahgunakan maka hal tersebut telah menyalahi ketentuan
yang berlaku," lugas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bolmut.(nanang
kasim)
Komentar