Deprov Desak Hukum Pemilik PT BDL

Diduga Lakukan ‘Adu Domba’ Masyarakat


Manado, MS

Kericuhan masyarakat di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga Timur yang ikut menyeret PT Bulawan Daya Lestari (BDL) sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat Gedung Cengkih meminta agar kepolisian memberikan hukuman kepada pihak perusahaan atas jatuhnya korban jiwa. Utamanya diduga melakukan ‘adu domba’ antara warga yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tersebut.

Desakan itu mencuat ketika Aliansi Masyarakat Adat Bolaang Mongondow (AMABOM) membawa aspirasi ke DPRD Sulut, Senin (4/10). Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Herol Vresly Kaawoan dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut Julius Jems Tuuk yang hadir juga sebagai Ketua Lembaga Koordinasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (KPASI) Sulut.

Masyarakat adat Bolmong yang hadir sewaktu kejadian, Saleh Mokoagouw menyampaikan kronologisnya. Ia menjelaskan, kejadian awal pada tanggal 27 September 2021 masyarakat dikumpul oleh kepala desa di lapangan. Ini untuk rencana masyarakat adat akan naik ke perkebunan Bolingongot pergi mematok batas dari wilayah tanah adat Desa Toruakan. Sebelum mereka berangkat, terlebih dahulu dikumpul Sangadi seraya mengarahkan kepada mereka supaya jangan pergi membetulkan batas-batas wilayah tanah adat dengan membawa barang tajam dan minuman keras (miras). “Karena kita mau bacerita bae. Ketika kami naik di wilayah tanah adat itu sampai sudah dijemput oleh preman-preman dari perusahaan dijemput dengan samurai dengan tombak. Ketika itu diamankan oleh petugas yang ada di atas. Sebelumnya kami melapor ke Polres (Kepolisian Resort) Bolmong. Di atas itu sudah steril sebelumnya oleh polisi yang ada di situ. Ketika kami bermohon untuk mematok batas tanah adat, tapi tidak ada dari pihak perusahaan yang ketemu dengan kami, cuma polisi. Setelah itu kami mematok batas dengan baliho adat yang kami pasang dipuncak,” jelas Saleh.

Lanjutnya, mereka meminta kepada petugas aparat keamanan agar alat-alat pengerjaan yang ada di lokasi agar segera diangkat. Begitu pula dengan preman-preman yang ada di lokasi itu harapannya segera dipulangkan. “Tapi apa yang terjadi ketika kami selesai berdiskusi dan kami mematok batas itu, segera dari preman itu sengaja mencari action sudah kase kaluar pisau mulai dusu torang pe anak-anak, di situ terjadilah tembakan. Kami di situ mau ambil kita punya hak, datang dengan orangtua yang pakai tongkat naik sama-sama dan anak-anak. Itu kami tidak ingin pergi berkelahi, itu kami hanya mau mengambil hak patok, batas hak tanah adat kami,” urainya.

Muliadi Mokodompit selaku Sekretaris AMABOM menyampaikan, pihaknya mempertanyakan terkait dengan ‘legal standing’ dari PT BDL. Dari yang mereka pantau di media massa, sesuai dengan penjelasan Bupati Bolmong, sudah berakhir pada tahun 2019. “Lepas dari itu yang katanya sudah berakhir (legal standing, red), namanya tanah adat tidak bisa diberikan izin kepada perusahaan manapun, tanpa izin dari masyarakat adat sendiri. Yang jelas tidak ada izin dari masyarakat adat bahkan tidak diberitahu tiba-tiba saja perusahaan sudah beroperasi,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, terkait dengan posisi apakah di situ merupakan tanah adat atau tidak, menurutnya, adat ini sudah ada sebelum negara ada. Tanah adat ini diuraikannya, sesuai dengan Undang-Undang yang terakhir ada judicial review oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) maka keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35 tahun 2012. “Sudah disampaikan dengan jelas pengakuan terhadap hak asal usul dan dijelaskan Undang-Undang 1945. Dimana ada pengakuan hak asal usul, jadi ketika suatu komunitas punya sejarah, budaya, kesenian dan ritual masih ada maka tanah adat itu artinya bukan hanya tanah yang sehari-hari digunakan tapi hutannya diakui, tempat tinggalnya, perkebunannya, lautnya, pantainya bahkan semua yang ada di atasnya merupakan hak milik mutlak dari masyarakat adat yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun bahkan mengatasnamakan negara pun tidak bisa kalau masyarakat adat itu tidak menyetujui,” tegasnya.

Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk yang juga Ketua Lembaga KPASI Sulut menegaskan, pihaknya menyampaikan beberapa hal dan sikap atas apa yang terjadi terkait PT BDL. Baginya, telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. “Oleh Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nomor 52 tahun 2018 dimana wilayah ini adalah wilayah adat, masyarakat adat dan hukum adat,” tegas Tuuk.

Dijelaskannya, peristiwa ini bermula hanya karena masyarakat ingin mendatangi tanah adatnya dalam rangka menegakkan hukum adat. Namun justru pemilik adat dibantai di tanah adatnya sendiri yakni masyarakat Toruakat. “PT BDL dalam hal ini pemiliknya melakukan penghinaan, perampokan, pelecehan terhadap masyarakat adat. Bukan saja terjadi pada masyarakat Toruakat tetapi pada keseluruhan adat yang ada di Bolmong,” semburnya.

Selanjutnya dijelaskan Tuuk, jangan sampai juga membebankan tuntutan kepada masyarakat yang ikut menjaga keamanan di PT BDL karena mereka di sana juga hanya cari makan. Dia menyebut ini ada pengkaburan dari pihak perusahaan yang melakukan ‘adu domba’ antara masyarakat. “Dan saat ini seolah-olah masalah ini dibenturkan antara masyarakat keamanan yang ada di BDL dan masyarakat adat. Padahal mereka juga anak-anak adat (masyarakat yang melakukan keamanan di BDL) karena  ketidakpahaman mereka,” jelas anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Bolmong Raya ini. 

“Maka dari itu saya mendesak Polda (Kepolisian Daerah) Sulut segera menangkap pemilik BDL. Kalau bisa hukum maksimal, hukum mati. Dari gedung rakyat, kalau ada pasal yang bisa menuntut hukuman mati karena otak dengan membenturkan masyarakat datang dari pemilik PT BDL. (PT BDL, red) Merusak, merampok menghina, melakukan  pelecehan terhadap masyarakat adat  Bolmong maka segera mereka yang diuber, dikejar, jangan persoalan ini dibebankan kepada masyarakat yang diambil dan sengaja dibenturkan. Saya akan melihat sampai sejauh mana Polda (kepolisian daerah) Sulut akan objektif melihat persoalan ini,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay mengatakan, kesimpulan dari apa yang telah mereka dengar dan diskusikan. Pertama, meminta pimpinan dewan untuk membuat komisi gabungan, komisi I, Komisi 3 dan Komisi IV. Itu akan ada surat tugas yang selambat-lambatnya 12 Oktober untuk turun ke lapangan merekam secara langsung kondisi yang ada di perkebunan Bolingongot. Kedua, hasil kunjungan itu akan dibuat rapat dengar pendapat (RDP) dengan AMABOM bersama instansi lainnya. Termasuk Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebudayaan serta instansi yang terkait. “Ketiga, melakukan pemantauan, mengamati penanganan proses hukum dan penyelesaian kasus terbunuhnya almarhum Arman Damopolii. Supaya ditangani secara profesional oleh polisi dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keempat, kami mengharapkan pihak polisi untuk tidak dulu memberikan izin operasi PT BDL sampai selesai ditangani polisi dan ada persetujuan berama antara PT BDL dan masyarakat adat Bolmong. Kelima, berharap supaya semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi tanah masyarakat adat Bolmong dan aktivitas masyarakat adat Bolmong,” ucapnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting