Kadis Devi Tanos: DP3A Sulut Akan Beri Pendampingan ke Juwita


Manado, MS

Laporan Juwita Sumilat (28) ke Layanan Pengaduan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berproses. Aduan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti. Kepala DP3A Sulut, Devi Tanos tegaskan bakal mendampingi pihak terduga korban. 

Kepala Dinas (Kadis) Devi memastikan, setelah laporan tersebut diterima maka tentunya sedang berproses di DP3A. Pastinya dari pihak DP3A akan memberikan pendampingan terhadap Juwita yang diduga korban ditinggalkan suaminya Dumran Duman (30). "Yang pasti kami dari Dinas P3A provinsi akan memberikan pendampingan secara komprehensif terhadap diduga korban atau pelapor," ungkap Devi saat dihubungi harian ini via whatsaap, Rabu (9/3). 

Nantinya ada beberapa bentuk pendampingan yang akan diberikan DP3A kepada pelapor. "Pendampingan psikolog, advokat juga rohaniawan," ujar istri Wakil Gubernur Sulut ini. 

Terkait kasus tersebut tentu komunikasi akan terus dibangun pihaknya dengan lembaga terkait. "Dan kami tentunya akan berkoordinasi terus dengan pihak polda," paparnya. 

Diketahui, pihak Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Pro Eklesia, Rolly Toreh SH selaku kuasa hukum Juwita juga menyampaikan tentang upaya yang telah ditempuh. Mereka sudah melakukan pengaduan di kantor Layanan Pengaduan UPTD PPA DP3A Provinsi Sulut yang berada di Tikala, Kota Manado, Selasa (8/3). Disampaikannya, sesuai penjelasan UPTD PPA, dalam kurun waktu yang tidak terlalu jauh akan dikakukan kajian psikologis terhadap anak-anak dan ibu Juwita sendiri. Habis dari DP3A mereka kemudian melakukan kunjungan ke Polda Sulut namun laporan belum diterima. "Dari konsultasi ke bagian Polda bahwa ibu Juwita harus mengurus beberapa dokumen, jadi laporan belum diterima," ungkapnya. 

Di hari yang sama, OBH Pro Eklesia mengeluarkan kajian hukum terkait kasus Juwita yang diduga korban penelantaran bersama anak-anaknya. Rolly menyampaikan, kasus ini punya unsur pidana. Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana penelantaran Anak memuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307. "Adapun di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud pada pasal 76B yang berbunyi: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 77B: Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," tegas Toreh, Rabu (9/3). 

Selain itu disampaikannya, pelaku sebagai terduga kans pula terseret  perdata. Menurutnya, terlapor/suami Dumran Duma sudah jelas Murtad. Sebab saat menikah Kristen dengan pelapor/istri Juwita Sumilat yang bersangkutan sudah menyatakan pindah agama Kristen, sudah dibaptis dan sudah nikah Kristen di Gereja KGPM Tonsewer. Dengan demikian Dumran terkena perdata Islam. "Itu berarti Dumran Duma yang menikah lagi secara Islam oleh KUA Atinggola tanggal 19 Februari 2022 bersyarat dibatalkan karena memenuhi pasal 75 Kompilasi Hukum Islam, karena Perbuatan Murtad dapat menjadi sebab batalnya perkawinan," ungkapnya. 

Kemudian Dumran pula berpotensi terkena perdata biasa. Berdasarkan KUH Perdata Pasal 1365, menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dumran Duma kepada Juwita Sumilat. "Sebab meninggalkan 3 orang anak, istri serta kerugian-kerugian lainnya selama mereka hidup bersama sejak 2011 sampai 2021," ucapnya. 

Disamping itu menurutnya, tindakan terduga Dumran dinilai maladministrasi dan dugaan pemalsuan. Apabila dicatatkan pernikahan oleh KUA setempat tapi ternyata Dumran Duma sudah murtad menjadi kristen. "Maka kuat dugaan adanya maladministrasi dan pemalsuan surat oleh pejabat KUA setempat. Dan kemarin bertepatan dengan peringatan 111 tahun Hari Perempuan Internasional," ujarnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting