Foto: Kegiatan MJP sepanjang Februari
Laporan Februari, MJP Tunjukkan Kerja Untuk Rakyat
Manado, MS
Komitmen bekerja untuk rakyat terus diberikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan (MJP). Gambaran itu nampak dalam laporan kegiatannya sepanjang bulan Februari 2022. Ada berbagai aspirasi masyarakat yang dijembatani wakil rakyat Gedung Cengkih terbilang paling vokal ini.
MJP adalah satu-satunya Anggota DPRD Sulut yang dengan gamblang melaporkan kinerjanya ke masyarakat secara rutin melalui media sosial. Bahkan, pelaporan kinerja MJP tersebut detail dengan penggunaan anggaran seperti total dan sisa dana sosialisasi Peraturan Daerah, Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan kegiatan kedewanan lainnya. Hal itu secara transparan masuk ke pelaporan kinerja MJP.
Tak hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sulut tersebut juga konsisten dengan sikap transparansinya itu. Sedari awal dilantik menjadi Anggota DPRD Sulut tahun 2019 silam sampai dengan sekarang, MJP membuktikan diri untuk terus melaporkan kinerjanya setiap bulan yang dianggap wajib diketahui seluruh masyarakat Sulut.
Adapun kegiatan Anggota DPRD Sulut MJP di sepanjang bulan Februari diantaranya, saat menerima aksi unjuk rasa dari Solidaritas Petani Penggarap Kalasey Dua 3 Februari 2022. Ketika itu, di tengah guyuran hujan lebat, MJP seorang diri menerima aksi unjuk rasa warga Kalasey Dua Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa di Kantor DPRD Provinsi Sulut. Aksi unjuk rasa warga yang menamakan diri Solidaritas Petani Penggarap Kalasey Dua mendatangi DPRD Provinsi Sulut untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat. Adapun beberapa poin tuntutan yang disampaikan para pendemo kepada MJP. Diantaranya memberikan legalitas hukum kepada petani di lahan pertanian Desa Kalasey Dua sebagai bentuk perwujudan reforma agraria. Seraya mendesak DPRD Sulut untuk melindungi dan ikut memperjuangkan hak-hak konstitusi petani.
Menjawab itu, Ketua DPW PSI Sulut mengatakan, DPRD Sulut akan menfasilitasi aduan para petani kalasey dua dengan cara duduk bersama dengan pihak terkait yakni Pemerintah Provinsi Sulut. Kepentingan publik, kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat menjadi poin paling penting dalam rangka kita mengambil suatu keputusan.
“Dalam kasus ini, kita harus mengkaji dan telaah secara matang dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, karena hukum tertinggi itu adalah kemaslahatan masyarakat,” ujar MJP.
Selanjutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulut bersama dengan Yayasan Medika GMIM, karyawan Rumah Sakit Umum GMIM Bethesda Tomohon dan pihak keluarga pengadu. Komisi IV DPRD Provinsi Sulut menindaklanjuti surat aduan yang masuk dengan menggelar RDP bersama dengan pihak terkait.
Kasus kematian Agitha Sidonia Magdalena Wayong yang diduga adanya malpraktek yang di lakukan oleh pihak RSU GMIM Bethesda Tomohon. Komisi IV turut berempati atas kematian saudari Agitha dan mendorong penyelesaian kasus tersebut antara pihak Rumah Sakit dan keluarga. Pihak keluarga menduga terjadi malpraktek terhadap saudari Agitha sehingga mengakibatkan kematian. Pihak Rumah Sakit Umum GMIM Bethesda menjelaskan bahwa telah menjalankan
penanganan terhadap pasien sesuai dengan SOP yang ada. "Komisi IV mendorong investigasi medik secara internal bagi pihak Rumah Sakit dengan lebih dahulu mendengarkan keterangan dari pihak keluarga Agitha dan dukungan data atau informasi yang dimiliki," katanya.
Kemudian aduan dari pegawai RSU GMIM Bethesda Tomohon terkait pembayaran gaji pegawai dan pergantian Direksi Rumah Sakit. Para pegawai menyampaikan tuntutan pembayaran gaji bagi pegawai yang telah bekerja, pencabutan SK pengangkatan Direksi baru, pengelolaan keuangan dan tuntutan pemberhentian sentralisasi keuangan ke Sinode GMIM.
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara mendorong penyelesaian internal antara pihak Yayasan Medika, Plt Direksi baru, Direksi yang lama dan pihak pegawai Rumah Sakit. Komisi IV menyampaikan bahwa pihak Yayasan dan Rumah Sakit wajib membayarkan gaji para pegawai yang telah bekerja untuk pelayanan kesehatan yang maksimal di Rumah Sakit Bethesda. Itu terjadi 8 februari 2022.
Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD, di ruangan Rapat Serbaguna DPRD Provinsi Sulut pada 10 februari 2022.
RDP Komisi IV DPRD Provinsi Sulut bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara, PT Berlian’s Asial Murni, PT.
Sukses Mulia/UD. Karya Jaya, Perwakilan Karyawan PT. Berlian’s Asial Murni, Perwakilan Karyawan PT. Sukses Mulia/UD. Karya Jaya, BPJS Ketenagakerjaan Manado Sulawesi Utara dan BPJS Kesehatan wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, di ruangan Rapat Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara. "Aduan dari Perwakilan Karyawan PT. Sukses Mulia/UD. Karya Jaya terkait hak hak dan
kewajiban perusahaan bagi karyawan. Aduan dari Perwakilan Karyawan PT Berlian’s Asial Murni terkait selisih pembayaran upah gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan," tuturnya.
Komisi IV pun sukses menfasilitasi rapat itu dengan menuntaskan masalah Upah Karyawan PT Sukses Mulia pada 15 Februari 2022. Sosialisasi Wawasan Kebangsaan oleh Anggota DPRD MJP dilaksanakan di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada 18 februari 2022.
Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Sulut ke SMK Negeri 23 Maret Kotamobagu dan SMK Negeri 2 Kotamobagu. Kunjungan kerja Komisi IV dalam rangka monitoring Pekerjaan Pembangunan yang sumber dananya dari APBD DAK Fisik Reguler 2021. Untuk proyek pembangunan melalui anggaran DAK Fisik 2021, pembangunan ruang kelas dan pekerjaan bangunan lainnya di SMK Negeri 23 Maret Kotamobagu dan SMK Negeri 2 Kotamobagu sudah selesai 100% namun ada beberapa bangunan yang kualitas pekerjaannya sangat memprihatinkan.
Keluhan pihak sekolah yakni rehabilitasi dan pembangunan prasarana pendidikan tidak melibatkan pihak sekolah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Pihak sekolah tidak mengetahui status rehabilitasi dan pembangunan prasarana pendidikan bahkan RAB tidak bisa diakses oleh pihak sekolah sehingga kesulitan untuk ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan menggunakan mekanisme kontraktual.
Komisi IV kembali menyoroti kualitas pekerjaan fisik dan pengadaan di setiap sekolah yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas perencanaan yang kurang baik. "Komisi IV DPRD Provinsi Sulut terus mengingatkan Dinas Pendidikan Daerah
Provinsi Sulawesi Utara untuk bersikap tegas kepada pihak pelaksana/penyedia/perusahaan yang belum menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati," jelasnya. (arfin tompodung)














































Komentar