Ini Alasan Perekrutan PKD Diperpanjang


Kaidipang, MS
Walaupun pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) getol mensosialisasikan proses perekrutan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD), namun masih ada saja beberapa desa yang belum memenuhi syarat.

"Hingga saat ini masih ada beberapa desa yang masih belum terpenuhi kategori pendaftar baik dari segi kuota maupun afirmasi keterwakilan perempuan. Sehingga itu Panwascam melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang tahapannya akan dilaksanakan pada 24 sampai dengan 26 Januari 2023 dengan ketentuan perpanjangan pendaftaran hanya akan dibuka untuk desa yang belum memenuhi kategori yang telah diamanahkan," jelas anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Ben Henser Enok.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bolmut ini menyampaikan jika beberapa kategori yang belum memadai diantanya adalah ada desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari 2 (dua) orang. "Selain itu ada Desa yang seluruh pendaftarnya berjenis kelamin laki-laki, maka diperpanjang dengan ketentuan yang mendaftar berjenis kelamin perempuan," kata Ben.

Disampaikannya lagi jika proses perekrutan PKD ini sepenuhnya menjadi wewenanang dari Panwaslu tingkat Kecamatan. "Semua tahapan dan proses perekrutan dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan, semoga dengan diperpanjangnya perekrutan ini semua desa akan terpenuhi sesuai dengan kategori yang telah ditentukan," kata Eben sapaan akrabnya. (Nanang Kasim)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting