Foto: Paman Korban, Stenly Lengkong
Pernyataan “Siap Gantung Diri Kalau Kasus Ini Pelecehan Seksual” Jadi Bumerang Oknum Kasat Polres Minut
Airmadidi, MS
Kasus dugaan pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur (13), terjadi di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Pelaku VA alias Vicky (23) dilaporkan atas dugaan perbuatan pelecehan seksual, sesuai laporan STTLP/B/47/I/2023/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULUT Rabu (18/1/2023) lalu.
Parahnya lagi aparat kepolisian Polres Minut sudah tiga minggu belum mampu mengungkap kasus ini, apalagi ada pernyataan-pernyataan intimidasi dari oknum Kasat Reskrim Polres Minut yang menyakitkan pihak keluarga pelapor.
Pengakuan Paman Korban Stenly Lengkong kepada awak media, Rabu (8/2/2023), Korban mengaku takut untuk bicara ketika ditanyai Penyidik kala itu, karena sempat mendengar ada kata dari salah satu oknum polisi yang mengatakan siap gantung diri jikalau kasus Ini merupakan kekerasan seksual. Belakangan identitas oknum tersebut diketahui oleh Paman Korban yakni Kasat Reskrim.
“Dia awalnya takut untuk bicara apa yang terjadi saat diperiksa penyidik, namun ketika saya berhasil menenangkan situasi akhirnya berani untuk bicara. Saya takut Om karena, Pak Polisi bilang siap gantung diri jikalau kasus ini merupakan kekerasan seksual,” kata Stenly menirukan ucapan korban.
Lengkong menambahkan, jika dirinya sempat adu mulut dengan oknum Kasat Reskrim dan ujaran intimidasi yang sama dilontarkan kedua kalinya.
“Bukannya memberi solusi, dalam membantu menyelesaikan masalah ini malah sebaliknya bersikap tidak profesional sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mengeluarkan ujaran siap gantung diri kalau kasus ini pelecahan seksual. Ini kami menduga sudah ada permainan, anak masih dibawah umur tidak ada pendampingan dan diintimidasi,” ujar Lengkong dengan nada kesal.
Sampai saat ini lanjut Lengkong, hasil Visum tidak pernah diberitahukan kepada pihak keluarga. Anehnya pada tanggal 3 Februari 2023 baru-baru ini, petinggi Polres mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
“Ini kan aneh hasil visum tidak pernah diberitahukan, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Sampai saat ini pun, kami melakukan pemantauan dan pelaku masih bebas berkeliaran,” timpalnya sembari menambahkan pihak keluarga akan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan mencari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) lainnya bahkan, bakal menempuh semua jalur demi mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Yulianus Samberi SIK saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, via pesan singkat WhatsApp di no 081366552xxx membantah ujaran Saya siap gantung diri jika kasus ini sebagai kasus pelecehan seksual.
“Saya tidak ada maksud untuk mengintimidasi. Kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan. Selanjutnya saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. Setelah semua pemeriksaan telah selesai, baru bisa ditentukan tersangkanya,” tandas Kasat.(kiky)









































Komentar