Foto: Kapolres Minahasa AKBP Tommy B Souissa SIK tampak bercakap-cakap dengan Ketua AJI Manado dan anggota AJI Manado Agust Hari. (foto : devy kumaat)
AJI Manado Sambangi Polres Minahasa, Souissa Tegaskan Penyelidikan Kasus Tabrak Lari Wartawan Mengerucut
Manado, MS
Upaya serius Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Manado terkait kasus tabrak lari terhadap rekan wartawan mereka, Riyo Imawan Noor, dilakukan. Pasca mendatangi mendatangi rumah duka di Desa Wasian, Kecamatan Kakas, mereka kemudian menyambangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Minahasa, Senin (13/3/2023), untuk mengecek perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menurut Ketua AJI Manado Fransiskus Talokon, kehadiran mereka untuk mengikuti penjelasan Kapolres Minahasa AKBP Tommy B Souissa SIK soal kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.
"AJI Manado berharap, investigasi lebih intens dilakukan dan kami percaya bahwa pihak kepolisian tidak main-main setelah memperoleh penjelasan dari Kapolres Minahasa," katanya seraya menambahkan, motif pelaku tabrak lari ini pelakunya pasti bisa diungkap.
Sementara itu, Kapolres Minahasa menuturkan, terdapat tim khusus sebanyak 92 personil gabungan dari lalu lintas, reskrim dan intelejen. Menurutnya, upaya kepolisian di Polres Minahasa terus berjalan seperti laporan yang diterima. Kemudian, langkah penyidik yaitu dengan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tompaso II, sebagai lokasi kecelakaan terjadi, Sabtu (11/3/2023) dini hari lalu.
Langkah lain ditempuh untuk penyelidikan adalah pembuatan surat perintah (Sprint) terkait hasil penyelidikan dan pembentukan tim khusus. Soussia jelaskan, salah bukti yang ditemukan di TKP berupa sebuah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan nomor DB 1055 DC. Namun, ketika dicek TNKB ini ternyata berbeda dengan kendaraan yang diduga digunakan pada saat kejadian.
"Ditemukan juga satu potongan bemper kendaraan, mungkin bisa dilihat langsung beberapa rekaman CCTV sebagai petunjuk," terangnya.
Terkait upaya-upaya awal itu, Souissa menyatakan telah mendeteksi pelaku, sehingga dia meminta, pelakunya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum itu.
"Sekali lagi, saya menghimbau pelaku bisa menyerahkan diri dengan sadar. Untuk sementara, pelaku masuk pasal 312 dan 310. Jika ada motif lain, bisa juga kena pasal 338," tegasnya. (devy kumaat)
Baca juga: Aji Manado Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tabrak Lari Wartawan Ryo Noor









































Komentar