Tuntut 30 Persen Produk UMKM, Deprov "Ancam" Rekomendasi Tutup Alfamart-Indomaret



 

Manado, MS - Eksistensi Alfamart dan Indomaret di Sulawesi Utara (Sulut) disorot. Kurangnya kontribusi mereka dalam menjual produk lokal dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) jadi penyebab. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut pun meminta penutupan dua ritel ini bila permintaan tak dipenuhi. 

Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Sulut memanggil hearing Alfamart dan Indomaret, Senin (29/5/2023). Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk yang hadir lewat zoom meeting menyampaikan, harus memberikan jangka waktu kepada Alfamart dan Indomaret agar minimal dalam satu gerai itu memiliki 15 produk. Kemudian itu harus bertambah lagi 15 produk setiap bulannya. "Saya mengusulkan alfamart menghadirkan direksi mereka datang, kita harus mendengarkan komitmen karena mereka sudah 9 tahun di Sulut tidak melakukan apa-apa," tegas Tuuk. 

Baginya, owner mereka hanya mengambil uang dari Sulut supaya mereka tetap jadi kaya di sana. Mereka dinilai meraup uang di Sulut tanpa memperhatikan nasib UMKM yang ada. "Kita di sini cuma menjadi dorang punya cecunguk-cecunguk. Pelaksana untuk mengerut uang dari Sulut bawa di sana. Kami cuma mau minta kalian menjual produk daerah. Kenapa tidak melakukan amanat undang-undang. 50 item produk yang kamu jual taruh di situ kenapa tidak bisa. Kalian merampok dengan tidak memperhatikan UMKM Sulut," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. 

Dirinya menegaskan kembali untuk melakukan pemanggilan ulang bersama dengan direksi. Ini agar ada komitmen dari kedua mini market tersebut ketika ada di Sulut. Kalau permintaan itu tidak dipenuhi maka dewan perlu merekomendasikan menutup Alfamart dan Indomaret. "Saya usulkan undang ulang dengan direksinya. Kalau dia datang berarti benar-benar mereka perhatikan ini rakyat Sulut. Kalau dia tidak datang memang sempurna dia pe pandang enteng pa torang. Kalau tidak ada penambahan produk maka kita harus merekomendasi agar Alfamart dan Indomaret ditutup," kuncinya. 

Ketua Komisi II DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu menyampaikan, sangat menyesalkan terkait apa yang dijelaskan pihak Alfamart dan Indomaret. Sebab data yang diberikan kepada dewan, tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. "Kami sungguh menyesal karena apa yang disampaikan bahwa tahun 2022, ada 2 ribu lebih UMKM yang bermitra dengan Alfamart dan Indomaret tapi ternyata di lapangan sangat berbeda. Kami dapati di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada terkait 30 persen untuk adanya produk UMKM. Ini sesuai Permendag nomor 23 tahun 2021. Maka keterangan yang disampaikan pihak Alfamart dan Indomaret kami belum bisa mempercayai," tutur anggota dewan provinsi (Deprov) dari Fraksi PDIP ini.

Adapun dari pihak Alfamart menyampaikan, untuk menjual produk lokal ada mekanismenya. Hal yang harus didukung lebih jauh adalah surat dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat halal. Khusus untuk sertifikat halal ada dispensasi. Karena sertifikat halal itu tidak murah dan durasinya cukup lama. "Tapi yang penting daftar dulu saja, pendaftaran itu bisa kami jadikan lampiran," ucap pihak Alfamart.

Senada disampaikan pihak Indomaret. Dalam menjual produk lokal mereka juga mempunyau sejumlah kriteria. Hanya saja yang perlu ditambahkan ialah, harus ada rekomendasi dari dinas terkait produk yang akan dijual. "Kita itu memang harus ada yang direkomendasi dari dinas-dinas. Karena untuk mempertanggungjawabkan produk itu. Kalau yang lain itu syarat-syaratnya sama (sama dengan Alfamart, red)," tutur pihak Indomaret. (arfin tompodung)





Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting