Foto: Puskesmas Tatapaan
Tersandung Kasus Pembangunan Gedung Puskesmas Tatapaan, FM Ditahan Kejari Minsel
Amurang, MS
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) menahan Fraly Fransiskus Mamuaya (FM) pada Kamis (7/9).
FM ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun Anggaran 2021.
"Penetapan FM sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Kasi Intel Kejari Minsel pada sejumlah wartawan pada Jumat (8/9) kemarin.
Oleh tim penyidik, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Terhadap tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Amurang," katanya.
Lanjut Dia, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu tersangka FM juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021 oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Manado ditemukan beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Kontrak.
Pekerjaan yang tidak sesuai itu seperti item pekerjaan beton yang berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Ahli ditemukan mutu beton tidak sesuai dengan mutu rencana dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kekurangan pekerjaan ini mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.881.255.843,04.(david masengi)






































Komentar