Foto: Iskandar Kamaru.
Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi
Bolaang Uki, MS
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di jajaran Pemkab Bolsel dikurangi selama bulan suci ramadhan. Dimana, bagi unit kerja yang melaksanakan Enam hari, minimal akumulasi per minggu 32,5 jam per orang. Hal itu merujuk pada surat edaran KemenPAN-RB nomor 394, 26 April tahun 2019. Dalam edaran yang ditindaklanjuti Pemkab Bolsel ke seluruh instansi pemerintah, perubahan terjadi waktu apel pagi dan sore.
Jika dihari normal, ASN dan honorer apel pagi pukul 07.15 Wita dan apel sore pukul 16.15 Wita, maka saat puasa, ASN apel pukul 07.30 Wita dan apel sore pukul 15.00 Wita. Untuk istirahat hanya setengah jam, mulai dari pukul 12.00 sampai 12.30 Wita, sedangkan hari Jumat tidak ada perubahan waktu, dimana ASN tetap apel pagi pukul 06.30 dan pulang pukul 11. 00 Wita. Jika dilihat dari waktu yang ditetapkan KemenPAN RB, jam kerja ASN berkurang sekira 1 Jam 30 menit per hari. Terkait, berubahan jam kerja tersebut, Bupati Iskandar Kamaru SPt menegaskan, kinerja seluruh ASN dan Honorer tidak boleh kendur. Jangan jadikan puasa sebagai alasan untuk tidak masuk kantor, apalagi meninggalkan tugas tanpa keterangan. “Khususnya instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Pelayanan harus tetap maksimal,” tegas Bupati.
Menurutnya, puasa harus menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara. “Jadikan pelayanan sebagai ibadah,” singkat Bupati. (Hendra Damopolii)

















































Komentar