Diskominfo Manado Gagas Sosialisasi SP4AN dan Keterbukaan Informasi, Laporan Call Center 112 Masuk Capai Ribuan
Manado, MS
Walikota Manado Andrei Angouw sudah mengawali dimulainya sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (28/1/2) kemarin.
Penggagasnya, Dinas Kominfo Manado yang dilangsungkan di Hotel Gran Puri, Ranotana Manado.
Itu pula, bagian Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Pada kesempatan tersebut, dihadiri langsung Wali Kota Manado Andrei Angouw sekaligus membuka kegiatan didampingi Kaepala Dinas Kominfo Manado Noviyanti Mongkau SE.
"Setiap materi yang tersampaikan dan dapat diserap dengan baik sebab menjadi bagian penting dalam sosialisasi kembali ke masyarakat,”kata walikota saat itu.
Walikota juga menyampaikan tentang pelayanan Call Center (CC)112, dimana banyak mengungkapkan keluhan dari masyarakat.
Sementara itu, langkah CC 112 terus menuai apresiasi sejumlah Stakeholder di Manado, masih di lokasi yang sama., Kamis (29/1/26).
Kali ini, tampil adalah
Assisten I Julises Oehlers SH dan terundangi Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid SIK dan kembali didampingi Kadis Kominfo Manado.
Sebagai peserta, seluruh Kapolsek, staf Dinas Damkar, camat dan perangkat lainnya.
Oehlers sendiri berujar, pelayanan publik melalui Call Center 112 adalah layanan garda terdepan Pemkot Manado yang memberikan pelayanan publik dalam situasi darurat, kecepatan dan ketepatan.
"Tentunya koordinasi adalah kunci utamanya dalam melayani masyarakat. CC 112 menjadi kebutuhan yang kadang di kondisi kritis serta mendedak," ujarnya.
Sedangkan oleh Kapolresta Manado sendiri beranggapan untuk layanan CC 112 gagasan Diskominfo Manado ini, sangat di apresiasi.
Menurutnya, pihak kepolisian sangat mendukung apa yang diprogramkan pemerintah.
Mereka mempunyai catatan aduan sejak 2005 sebanyak 2884 buah dan menandai minat tinggi masyarakat akan CC 112.
Berdasarkan jenis aduan itu, terdapat 5 yang menonjol yaitu minuman beralkohol, putar musik, sajam, selisih paham dan keributan.
"Pastijya, tindaklanjut kita dibawah ambang batas maksimal indikator kinerja utama 15 menit. Lantas, laporan yang masuk turut diteruskan ke Ketua Lingkungan dan Satuan Operasional Polresta Manado juga ke jajaran Polsek,"ungkapnya. (DevyKumaat)







































Komentar