Terkait Pembayaran Tunjangan dan TGR Pejabat, Tuange Punya ‘Jurus Jitu’


Melonguane, MS

Menyusul dicabutnya SK Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip nomor 251, 252, dan 83.  394 Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Talaud dampak mutasi pasca Pilkada 2018 kini kembali menempati jabatan semula.

Para pejabat itu semuanya kini boleh bernafas legah. Bagi mereka yang akan mengurus kenaikan pangkat tidak ada lagi kendala. Begitu juga yang akan pensiun, bisa segera mengurus pensiun mereka. 

Namun kini masih tinggal satu persoalan lagi. Yakni mereka yang dicabut jabatan akan membayar TGR atas tunjangan jabatan yang diterima. Sebaliknya yang dikembalikan berhak mendapat tunjangan jabatan selama mereka dinonjobkan. 

"Yang dikembalikan, yang selama ini tidak menerima tunjangan jabatan punya hak untuk menerima tunjangan. Sedangkan yang dipasang selama ini akan kena TGR," kata Tuange.

Terkait itu, Tuange mengatakan akan mengambil jalan tengah. Dimana yang dikembalikan tidak akan menerima tunjangan dan yang menerima jabatan saat itu tidak dikenakan TGR. 

"Saya minta, yang dikembalikan jangan tuntut pembayaran tunjangan. Tetapi anak-anakku yang menerima jabatan pada posisi yang menyalahi aturan, saya akan berusaha lewat BPK dan BKN untuk tidak dikenakan TGR," ujarnya. 

Menurutnya,  jalan tengah tersebut merupakan jalan terbaik yang harus diambil demi perbaikan Talaud ke depan. 

Karena ini merupakan jalan terbaik untuk mempersatukan birokrasi yang selama ini terpecah. 

"Anak-anakku semua mari kita bersatu membangun Talaud ini. Kita masih mempunyai sebuah harapan besar membangun Talaud ini. Karena itu mari kita baku baku bae," ajak Tuange, sambil memastikan akan mempertaruhkan dirinya untuk memperjuangan jalan yang telah dipilihnya.(jos tumimbang)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting