Bawaslu Sasar Bacaleg Jebolan ASN


MATA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) membelalak. Bakal calon legislatif (bacaleg) yang diketahui merupakan ‘keluaran’ Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi target. Teranyar, meski berstatus bacaleg, namun disinyalir masih melakukan kerja-kerja eksekutif.

Hal itu mendorong lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Nyiur Melambai ini, ambil sikap. Langkah penyelidikan dijabal.

Bawaslu Sulut akan tetap melakukan penelusuran untuk memastikan calon yang statusnya masih Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, sudah mengundurkan diri atau belum.  "Itu yang harus ditelusuri apa sudah mundur atau belum.  Nanti kita buat hasil pengawasan.  Kita harus cocokan dengan KTA (kartu tanda anggota partai, red), berkas pencalonan dan KTP (kartu tanda penduduk). Baru faktual. Apakah masih bekerja sebagai ASN," tegas Komisioner Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, Rabu (1/8) kemarin, saat bersua di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Dia menjelaskan, masalah ini harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihaknya. Memang, ia mengakui, batas pengunduran diri dari ASN harus sebelum Daftar Calon Tetap (DCT). Hanya saja, apabila Bacaleg tersebut masih ditemukan melakukan kerja-kerja kepegawaian ASN seharusnya tidak diperbolehkan. "Itu kan tidak bisa lagi. Harus mundur dari jabatannya. Harus jelas posisinya. Katanya dia kepala dinas," beber Poluan.

Ditegaskannya, Undang-Undang Pemilu atau Peraturan KPU, seorang berhak mengajukan untuk mendaftar caleg dan bisa membuat pengunduran diri dari ASN. Hanya saja dalam Undang-Undang, ASN tidak diperbolehkan masuk parpol. "Dalam Undang-Undang ASN tidak ada pengecualian. PNS tidak bisa jadi anggota parpol. Karena pastinya, kalau sudah jadi caleg, sudah ada KTA (anggota parpol, red). Kita akan berikan rekomendasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) karena itu wewenang mereka," kuncinya.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting