Lewu: Proses Penahanan Polresta Manado Cacat Yuridis

Sidang Pra Peradilan Kasus Dugaan Penggelapan


Manado, MS

Sidang Pra Peradilan (praper) atas kasus penggelapan yang menyeret tersangka EW alias Happy dan SL alias Sonya, digulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Itu setelah kinerja penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado yang menangani kasus ini dipermasalahkan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Advokat Toar Lewu saat ditemui sejumlah media usai sidang, Rabu (1/8) kemarin, tak menepis adanya jalur pra peradilan yang ditempuh pihaknya, terkait penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polresta Manado terhadap kliennya.

Dijelaskan  Lewu, kasus pidana yang menjerat kliennya ini patut diuji di tingkat praper. “Jadi memang intinya, itu pengajuan praper ini penetapan tersangkanya sah atau tidak. Jadi dari pihak pemohon itu menilai ada kejanggalan, ada cacat formil dari tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” terang Lewu.

Selebihnya, Toar didampingi Advokat Arie Mathea Andes dan Rafel Milton Biloro juga menegaskan bahwa aksi penyidik ini sangat berdampak buruk bagi kliennya. Sebagaimana terurai dalam surat gugatan praper mereka.

“Penetapan seseorang menjadi tersangka, khususnya dalam perkara Tindak Pidana Pengelapan lebih khusus lagi yang prosesnya dijalankan Polresta manado/Termohon, akan menimbulkan akibat hukum berupa terampasnya hak maupun harkat martabat seseorang incasu/Pemohon. Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi Tersangka incasu/Pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang incasu Pemohon telah dirampas.

Tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor SP.Sts/88/VI/2018/Reskrim tertanggal 7 Juni 2018 adalah cacat yuridis. "Tindakan Termohon tersebut merupakan pembunuhan karakter yang berdampak tercemarnya nama baik Pemohon,” tuturnya.

Lebih dari itu, dirinya merasa hal yang dilakukan penyidik Polresta Manado, patut diuji di sidang praper. Mengingat, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada dua alat bukti yang cukup dan tindakan yang ditudingkan terhadap seseorang telah melanggar hukum itu harus jelas.

Sementara itu, dalam persidangan praper kemarin, pihak pemohon juga telah menghadirkan saksi ahli di hadapan Hakim Donald Malubaya, yang intinya menerangkan bahwa kasus pidana penggelapan ini belum sah, jika pihak pelapor tidak dapat membuktikan bahwa uang yang ada di rekening itu adalah milik pelapor.

Apalagi, posisi tersangka Happy dan Sonya hanya merupakan pihak ketiga, yang memegang mandat pihak ketiga dalam proses pengaturan dana bantuan yang disimpan di Bank CIMB NIAGA, sesuai kesepakatan antara Gereja Mitra denganpihak ketiga, dalam hal ini Compassion. Dan lagi, tidak ada bukti kuat kalau telah terjadi pengurangan uang dengan print rekening koran.

Sehingga, PH kedua tersangka menilai kasus yang sementara ditangani penyidik Polresta Manado ini, terkesan dipaksakan tanpa melalui prosedur yang ada. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting