Selang 2019, Cabjari Dumoga ‘Gulung’ 3 Kasus Tipikor
Bolaang Uki, MS
Sederet kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ‘digedor’ Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga. Uang negara berhasil diselamatkan, para terduga pelaku satu per satu diseret.
Fakta itu dikuak saat lembaga hukum tersebut membuat press release capaian kinerja sepanjang tahun 2019, baru-baru ini. Menurut Kepala Cabjari Kotamobagu di Dumoga, Evans E Sinulingga, pihaknya tengah menangi tiga kasus Tipikor di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Dua di antaranya, Kasus Pengadaan Tronton dan Asuransi Kesehatan (Askes) yang sudah selesai sidang. Ada juga masih menjalani masa persidangan untuk terdakwa yang baru.
“Perkara Tronton dengan tersangka inisial RN, sudah dilakukan penyitaan aset sebagai upaya penyelamatan uang negara sekira Rp 449 juta, guna pengembalian kerugian negara. Untuk RN sebesar Rp 420 jutaan,” bebernya.
Sedangkan untuk kasus Asuransi, penyelamatan uang negera juga sudah dilakukan. “Ada sekira Rp 14.7 juta uangnya dititipkan di Pengadilan Tipikor. Untuk Tersangka Ruli masih dalam proses persidangan, kita belum tahu,” tambahnya.
Belum lama ini, pihaknya menetapkan dua tersangka dugaan Tipikor Dana Desa (Dandes) di Desa Ilolehuma Kecamatan Posigadan. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SM, oknum Sangadi Desa setempat dan AM oknum penyedia barang.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Evans menjelaskan, untuk kasus Dandes Desa Ilolehuma, penyidik menemukan adanya penggelembungan harga satuan barang yang diadakan, yakni 120 unit mesin pemangkas rumput, 120 unit tangki saprot dan 7 unit mesin katinting.
“Dalam pengadaan alat dan mesin pertanian serta nelayan, pagunya sebesar Rp 509.500.000. Tetapi nilai yang dibelanjakan tidak separuh dari total pagu, karena didapati adanya penggelembungan harga satuan barang. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 321.931.931,” tuturnya.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tersangka sudah satu kali dipanggil, sedangkan saksi sudah dua kali. “Hari ini (kemarin,red) ada pemangilan kedua untuk tersangka dan beberapa saksi. Selama dua kali pemanggilan ini, tidak ada dari mereka yang datang dengan alasan tertentu. Kamis esok, kita akan layangkan panggilan ke dua untuk tersangka dan ketiga untuk saksi. Jika tidak diindahkan, akan ada upaya penjemputan paksa,” tegasnya.
Pihaknya menargetkan, seluruh kasus Tipikor yang saat ini ditangani akan segera dituntaskan. “Target kita semua kasus yang sedang kita tangani tuntas, karena semua tengah berproses hukum,” tandasnya.
Selain kasus korupsi tronton 2012, korupsi asusransi kesehatan 2012, korupsi Dandes Ilohelumo 2018, Kacabjari juga membeberkan, masih ada tiga kasus Tipikor lagi yang sedang dalam tahap penyelidikan. “Ada tiga lagi tapi masih Pulbaket, jadi belum bisa kita beber data-datanya,” ungkap Evans.
Tak hanya itu, Cabjari Kotamobagu di Dumoga patut diapresiasi dalam penanganan kasus Pidana Umum (Pidum). Sebab, dari 50 kasus yang masuk, baik Bolsel maupun Dumoga, 40 kasus di antaranya sudah selesai. Sisanya dalam proses.
“Ini melampaui target kami. Karena target kami dalam setahun itu hanya 27 kasus. Tapi kita tetap terima kasusnya,” aku Evans.
Untuk intelejen, Cabjari Dumoga sudah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 87.000.000. Selain itu telah dilaksanakan penyuluhan hukum sebanyak 5 kali di Bolsel.
“Ada dua kegiatan lagi. Yaitu, jaksa masuk sekolah, yang dilakukan di Kecamatan Pinolosian dan Posigadan,” tuturnya.
Mantan Kasie Intel Kejari Kotamobagu ini mengatakan, Cabjari Dumoga punya tim solid, sehingga bisa menuntaskan beberapa kasus. “Semua ini bisa dicapai atas kerja keras yang solid dari para jaksa dan calon jaksa. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tukasnya.
Diketahui, sebelum menggelar press release , Cabjari Kotamobagu di Dumoga, melaksanakan upacara dan bagi-bagi stiker anti korupsi. (Hendra Damopolii)











































Komentar