Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Banjir Manado 2014 Digiring ke Malendeng


Manado, MS

‘Aib’ di balik peristiwa banjir bandang Kota Manado 2014 silam kans segera terungkap. Babak baru proses hukum dugaan korupsi dana bantuan pasca bencana banjir bandang tersebut telah dimulai.

 

Proses penyelidikan di meja Kejaksaan Agung RI yang ditangani tim penyidik Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK), dinyatakan tuntas.

 

Teranyar, berkas perkara yang menyeret tiga oknum sebagai tersangka telah dilimpahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado untuk ditindaklanjuti. Proses persidangan menanti.

 

Kepala Kejari Manado Maryono, SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Parsaoran Simorangkir mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah Tim Satgassus P3TPK Kejaksaan Agung yang diketuai Jaksa Penyidik Junaidi SH MH menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

 

"Iya, tiga orang tersangka bersama barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan pasca bencana banjir di Kota Manado tahun 2014 silam sudah dilimpahkan dan telah diterima Kejaksaan Negeri Kota Manado," katanya.

 

Adapun tiga tersangka masing-masing MJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR selaku Direktur PT. KDK dan AYH selaku Dirut Operasional. Usai dilimpahkan, pihak Kejari Manado langsung melakukan penelitian kemudian memberlakukan status tahanan rutan kepada para tersangka.

 

"Sambil menunggu proses lanjutan, tiga tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 16 April sampai 5 Mei 2020, kita titipkan di Rumah Tahanan Negara Malendeng," ujar Simorangkir.

 

"Prosedur penahanan tersangka ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memudahkan proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Manado," tandasnya.

 

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana bantuan pasca bencana banjir bandang Kota Manado tahun 2014 telah merugikan negara sebesar Rp 8.716.887.612.

 

Tiga tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat yang dianggarkan dalam APBD Kota Manado pada Satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengab Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(joy watania)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting