Gaji Guru THL Molor, Deprov Ingatkan Pemerintah


RINTIH guru Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali nyaring. Gaji mereka yang belum terbayarkan jadi penyebab. Aspirasi itu pun sampah ke telinga wakil rakyat.

Laporan tersebut diterima Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP). MJP menerima beberapa aduan dari THL Guru di Provinsi Sulut terkait Gaji/Honor yang belum dibayarkan sampai saat ini. "Saya langsung mengkoordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Gaji/honor THL Guru di 15 kabupaten kota telah dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perubahan 2020 dan akan segera dibayarkan," jelas Pangemanan, baru-baru ini.

MJP mengaku telah berjuang dan mengawal aspirasi THL Guru di Dikda Provinsi Sulut sejak 3 bulan yang lalu. "Saat Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 18 Juni 2020, saya menginterupsi jalannya rapat paripurna. Saya telah mendorong pemerintah provinsi agar menuntaskan persoalan Gaji Tenaga Harian Lepas di Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara," tegasnya.

Ketika itu dirinya meminta pemerintah untuk memberi jaminan dengan menyiapkan anggaran untuk gaji THL sampai dengan bulan Desember 2020. Anggaran atau gaji THL baru tertata dalam APBD untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2020. "Sementara masih dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 52.074.000.00 plus BPJS Rp. 2.000.000.000," pungkasnya.

 

MJP menjelaskan, sewaktu itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey langsung menanggapi pernyataan MJP. Dalam sambutannya, Gubernur Olly berjanji akan membayarkan gaji para THL sampai bulan Desember 2020. "APBD Perubahan 2020 telah menganggarkan biaya belanja untuk Gaji/honor THL di Dikda Provinsi Sulut sampai dengan bulan Desember 2020," kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting