Foto: Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saksikan MoU Tax Online antara Pemda se Sulut dengan Bank SulutGo.(foto:ist)
Genjot PAD Via Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan
Pemda se Sulut dan Bank SulutGo MoU Tax Online
Laporan: Sonny DINAR
INOVASI cemerlang ditelorkan Pemerintahan Daerah (Pemda) se Sulawesi Utara (Sulut) dengan Bank Sulut Gorontalo (SulutGo). Itu menyusul penanda-tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Tax Online atau pembayaran pajak secara online.
Kesepakatan pemda se bumi Nyiur Melambai dengan Bank SulutGo yang dilaksanakan di Kantor Gubernur, Rabu (4/11) kemarin disaksikan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut, Agus Fatoni dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango.
Pjs Gubernur Fatoni pun memberikan apresiasi kepada Bank SulutGo atas sinegritas yang terjalin selama ini. Baik dalam pengelolaan keuangan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan perekonomian masyarakat, investasi serta program-program yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi yang terus dilakukan Bank SulutGo dengan Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota ini sangat membantu dalam mempercepat peningkatan tujuan otonomi daerah,” katanya.
Lanjut Fatoni, terobosan itu dinilai selaras dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah yang sangat kuat dalam mendorong elektronifikasi transaksi pemerintahan.
“Ini tentu harus kita dukung. Sebab dengan adanya elektronifikasi ini, anggaran-anggaran yang dikelola bisa dipastikan bukan hanya terkirim tapi juga diterima. Dan ini akan bisa dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk melakukan otomatisasi data, melakukan otomatisasi pelayanan publik, dan untuk perbaikan kepada layanan masyarakat serta perbaikan reformasi birokrasi,” paparnya.
“Ini juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pengawasan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dan berjalan dengan lebih baik lagi,” sambung Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri tersebut.
Kemandirian daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah disebut masih perlu didorong terus menerus. Itu karena peningkatan PAD masih sangat minim dibandingkan ketergantungan pemerintah terhadap dana transfer yang dikirim oleh pemerintah pusat. “Ini perlu upaya kita semua dan untuk terus meningkatkan PAD dengan berbagai cara,” imbuhnya.
Tak hanya itu penandatanganan MoU itu dinilai merupakan komitmen bersama yang dapat dilaksanakan dan diimplementasikan serta mendapat dukungan dari semua pihak termasuk dari struktur dan juga organisasi yang ada di pemerintah daerah.
“Sebab selama ini disadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah masih banyak masalah terutama dalam peningkatan PAD, SDM, teknologi, anggaran, dan pengawasan,” beber Fatoni.
Untuk itu elektronifikasi penerimaan PAD itu dianggap bisa memperbaiki sistem pencatatan, dapat mengurangi penyimpangan, juga sekaligus menekan kebocoran dan memudahkan analisis evaluasi dan monitoring serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selain itu juga dapat mengatasi berbagi persoalan lainnya sehingga bisa lebih maksimal dalam meningkatkan pendapatan secara keseluruhan dan dapat dimanfaat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Dukungan yang sama datang dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Itu menyusul lembaga anti Rasuah itu memiliki 6 bidang tugas pokok yaitu pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan dan penyidikan dan tuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi, dan melaksanakan penetapan.
“Kegiatan ini tentu kita dukung. Karena ini adalah bagian dari upaya pencegahan penyimpangan. Dan ini juga sudah menjadi tugas kami untuk melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring,” katanya.
KPK pun mendorong inovasi peningkatan PAD dengan implementasi alat perekam pajak online. Itu dapat dilakukan pemerintah kabupaten/kota pada mata pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
“Sebagai bentuk sinergi program ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan bank pembangunan daerah dalam hal ini Bank SulutGo yang akan menyediakan alat perekam pajak beserta alat pendukung IT lainnya. Masyarakat juga dapat memahami konsep pajak dan mendukung program pemasangan alat perekam pajak online ini,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman menyatakan akan memantau dan mengawasi implementasi dari MoU dan PKS yang ditandatangani tersebut. “Sebab itu sudah merupakan tugas OJK selaku otoritas pengatur dan pengawas,” katanya.
Tak lupa ia mengapresiasi penerapan Monitoring Control for Prevention (MCP) di Sulut. Itu mengacu dari data publikasi tahun 2020 yang diakses dalam halaman jaringan pencegahan korupsi atau jaga.id bahwa capaian MCP di Provinsi Sulut adalah sebesar 75,76% atau berada peringkat 15 dari 543 pemerintah daerah.
“Kiranya dengan capaian-capaian ini untuk terus di tingkatkan kedepannya dan tentunya pemerintah Provinsi Sulut, kabupaten dan kota dapat menjadi teladan yang baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Sulutgo, Jeffry Dendeng menyampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus hatur terima kasih kepada Pemda se-Sulut yang telah mempercayakan pengelolaan keuangannya kepada Bank Sulutgo.
“Penandatanganan MoU ini tentu merupakan kebanggaan bagi Bank SulutGo karena Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut yang telah mempercayakan Bank Sulutgo sebagai mitra untuk pemanfaatan alat rekam pajak online,” paparnya.
Ia pun memastikan Bank SulutGo siap untuk memasang alat perekam pajak online di seluruh daerah provinsi sulut dan kabupaten kota. “Ini tentu akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan daerah, memudahkan monitoring transaksi pada wajib pungut, mendukung transparansi transaksi serta akuntabilitas pemerintahan serta dapat membantu suatu sistem yang non koruptif,” tandas Dendeng.
Sebagai informasi alat perekam ini akan di implementasikan awal bulan ini di 5 kota/kabupaten sebagai piloting diantaranya, Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Utara dan Minahasa selanjutnya akan menyusul di seluruh kabupaten kota lainnya di Sulut.
Hadir dalam penandatangan MoU itu, Bupati/Walikota se-Sulut, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi, Aida Ratna Zulaiha, Kepala Satuan Tugas Koordinator Wilayah Pencegahan III Komisi Pemberantasan Korupsi, Dwi Aprilia Linda dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut.*















































Komentar