PDIP-GOLKAR TOLAK PEMBAHASAN RUU MINOL

Petani Captikus di Sulut Aman


Jakarta, MS

Ribut Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) meredah. Sederet fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menolak pembahasan regulasi itu. Kekhawatiran industri penghasil alkohol hingga petani Captikus di Sulawesi Utara (Sulut) surut.

Reaksi penolakan tersebut meletup dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golongan Karya (Golkar) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Mereka mempertanyakan keperluan RUU tersebut. Bahkan, RUU yang mengatur larangan minuman beralkohol ini dianggap kurang mendesak dan tidak punya signifikansi untuk dibahas saat ini.

"Kalau kita timbang dan timang urgensi dan signifikansi sebagai Baleg yang mempunyai tugas membuat begitu banyak UU, melihat konteks dan momentumnya saya kok melihat belum masuk saat ini," terang Anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno dalam rapat Baleg DPR, Selasa (17/11).

Dia menyinggung pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol pada periode lalu yang terhenti. Pro dan kontra saat itu tidak berbeda dengan kondisi sekarang. Hendrawan yakin jika diteruskan maka hasilnya akan serupa.

Senada disampaikan Fraksi Golkar. Mereka menolak pembahasan RUU

pada saat ini. Anggota Baleg Fraksi Golkar John Kennedy Aziz menilai pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol akan sia-sia. Karena pemerintah belum sepakat untuk membahas RUU ini. "Supaya kita maaf tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat, sudah berdebat. Nah, mungkin ada baiknya dibicarakan dulu dengan pemerintah, apakah RUU ini akan ditindaklanjuti atau tidak," sebutnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol juga dinilai tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Yaitu tidak sejalan dengan tujuan mengembangkan UMKM. Sebab banyak UMKM juga memproduksi minuman beralkohol. "Ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja dengan UU yang baru saja ditandatangani oleh Presiden," ucap John.

Demikian pula disampaikan Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Hendrik Lewerissa. Dia sependapat dengan Golkar dan PDIP. Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol seharusnya menunggu sikap pemerintah.

"UU ini produk kompromi antara DPR dan pemerintah, jadi untuk tidak membuang-buang waktu kerja, kita cari tahu dulu sikap pemerintah setuju atau tidak. Karena kalau tidak setuju, sudah pasti gagal pembahasan RUU ini," ujarnya.

Diketahui, selain mendapat penolakan dari banyak pihak termasuk petani Captikus di Sulut, aksi ‘‘menggugat’ RUU ini juga datang dari Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjokorda Oka Ardana Sukawati. Dia menegaskan Bali masih membutuhkan minuman alkohol untuk mendukung pariwisata. Pihaknya memastikan Bali menolak Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol yang diusulkan DPR RI.

Hal tersebut diutarakannya saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, Rabu (18/11). Tak hanya itu, dalam budaya adat Hindu Bali, masyarakat masih menggunakan minuman beralkohol seperti arak untuk sarana persembahyangan. Ketua PHRI Bali tersebut juga menyatakan, Bali menolak RUU tersebut, meski pembahasan RUU tentang Minuman Beralkohol tersebut masih jauh. "Saya kira prosesnya panjang di pusat, di Bali kita juga punya perda, kemudian sektor wisata di Bali bukan hanya untuk kepentingan duniawi, kita upacara-upacara keagamaan juga tidak lepas dari akhohol tuak," ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan pembahasan RUU Minol masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 - 2024. Rencana pembahasan RUU tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.

PETANI CAPTIKUS SUMRINGAH

Kabar penolakan pembahasan RUU Minol langsung beredar. Petani Captikus di bumi Nyiur Melambai mengaku sumringah.

Seperti diungkapkan petani Captikus asal Kelurahan Pondang, Amurang Timur, Marthen Sengkey. Dia berterima kasih kepada DPR karena menolak pembahasan RUU tersebut. Awalnya Sengkey mengaku kecewa dengan RUU Minol apabila disahkan pemerintah. Bagi dia, itu sangat berdampak pada mata pencairan yang selama ini menghidupi keluarga. Apalagi menurut dia, dalam kondisi pademi Covid-19 saat ini. "Jika larangan meminum ditetapkan pemerintah, kami sebagai petani Captikus harus bagaimana lagi untuk mencari makan. Kami saja hidup dari hasil pembuatan Captikus sudah puluhan tahun, dan dari hasil penjualan Captikus kami bisa sekolahkan anak kami," tegas Sengkey.

Senada dikatakan Jelly Sinaulan, petani Captikus asal Malola, Kecamatan Kumelembuai. Sinaulan yang sehari-hari juga menjadi penjual minuman tradisional asli Minahasa Selatan (Minsel) tersebut menyoroti langka pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang larangan meminum alkohol apa lagi minuman tradisional sangat merugikan petani Captikus. "Harusnya pemerintah memikirkan bagaimana petani Captikus bisa Sejaterah, bukan mengeluarkan UU yang justru mematikan mata pencairan kami para petani Captikus. Kami mohon agar pemerintah membatalkan UU yang bisa berdampak buruk pada petani tradisional Captikus khususnya yang ada di Kabupaten Minsel," ujar Sinaulan.

“Tentu saja kami senang jika RUU itu tidak dibahas,” imbuhnya.

Sebelumnya, salah satu pemerhati petani Captikus asal Minsel yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel, Drs Robby Sangkoy MPd, menyayangkan usulan undang-undang terkait pelarangan konsumsi minuman beralkohol, apalagi Minsel merupakan salah satu kabupaten penghasil minuman tradisional Captikus yang selama ini menjadi minuman alkohol yang sangat dikenal luas di Indonesia. "Saya sangat sayangkan hal tersebut, karena pasti akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang selama ini bergantung pada hasil Captikus. Apalagi saat ini dunia dihadapi dengan Pandemi Covid-19," tegas Sangkoy.

Selanjutnya, anggota Komisi IV DPRD Sulut, Yusra Alhabsy menyampaikan, arah dari pembuatan Undang-Undang terkait sebenarnya bagus. Apabila itu kemudian berlaku dalam rangka meminimalisir angka kejahatan. "Tapi sepanjang UU tersebut tidak berdampak pada persoalan sosial. Perlu ada dalam batasan-batasan tertentu," ungkapnya.

Dampak ekonominya jika ditetapkan sebagai UU, baginya harus mempertimbangkan sisi ekonominya. Apalagi memang diakui kondisi masyarakat Sulut banyak yang merupakan petani captikus. Sudah banyak yang sukses sekolah dari hasil pertanian ini. "Kalau itu dibuat tentu tidak hanya sekedar aturan, efek sosialnya harus diperhatikan, harus dipertimbangkan secara matang formulanya seperti apa," ujarnya seraya mengakui, memang ini baru berupa rancangan dan belum menjadi UU.

Ditambah lagi, menurut dia, ketika RUU tersebut ditetapkan sebagai UU maka secara otomatis di daerah juga perlu menyesuaikan dengan membuat perturan daerah (perda). "Nah, harus dibuat perda dengan melihat kearifan lokal yang ada di Sulut. Jadi yang harus dilihat di sini sebenarnya adalah perda yang menyangkut perilaku keamanan," ucap anggota dewan Dapil Bolmong Raya itu.

“UNTUK MENGISI KEKOSONGAN HUKUM”

Seluk beluk RUU Minol ditelusuri. Diakui Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, alasan dibuatnya RUU Minol dari sisi filosofis bahwa agama apapun melarang Minol. Terlebih, Indonesia merupakan negara Ketuhanan.

"Secara filosofisnya bahwa negara kita adalah negara berdasarkan Ketahanan Yang Maha Esa, artinya Ketuhanan itu paham yang paling dalam tentang agama, jadi kalau ada manusia hidup di Indonesia dia menolak agama ya dia ke negara lain, karena negara Indonesia itu berdasarkan Kehutanan Yang Maha Esa," katanya Rabu (18/11).

"Karena itu Minol itu minuman yang dilarang oleh agama apapun, mau Islam, mau Kristen dan seterusnya. Meskipun ada beberapa hal tertentu misalnya ritual keagamaan tertentu menggunakan alkohol, tetapi itu sangat terukur, nanti hal seperti itu kecualikan, itu dari filosofisnya," sambungnya.

Kemudian, Bukhori berbicara dari sisi Yuridis atau peraturan yang ada kaitannya dengan Minol. Di antaranya peraturan terkait penanaman modal, investasi, dan undang-undang Kesehatan. "Dari sisi yuridisnya kita lihat undang-undang misal terkait dengan penanaman modal, itu di dalam Peraturan Presidennya yang menjadi lampirannya mencantumkan daftar bahan bahan yang tertutup untuk investasi baik dalam maupun luar negeri, termasuk ada Minol juga," tuturnya.

"Kedua di dalam Undang-Undang Kesehatan juga diatur, kemudian di dalam Undang-Undang Perdagangan juga diatur, di PP, Peraturan menteri dan juga beberapa Perda," sambungnya.

Yang menariknya, ada suatu peraturan daerah tahun 2013 yang mengatur larangan Minol. Baik melarang secara produksi, distribusi maupun konsumsi. "Tetapi di regulasi itu tidak ada aturan yang mengatur secara komprehensif terhadap Minol, sehingga harapan kita RUU ini memberikan solusi dalam regulasi dan aturan baik itu berkenaan dengan masalah produksi, distribusi, maupun konsumsi," ucapnya.

Bukhori menegaskan, hingga sekarang belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang Minol. Larangan yang ada diseluruh regulasi hanya memasukkan dan mengkategorikan Minol adalah bagian dari minuman termasuk klaster pangan olahan. Tetapi, belum ada yang menegaskan regulasi undang-undang soal Minol.

"Karena itu kita ini mengisi kekosongan hukum, kemudian yang paling akhir kalau kita liat sanksi di undang undang KUHP pasal 300 misalnya, pasal 300 itu tidak memberikan larangan tentang Minol tetapi melarang orang yang memberikan Minol kepada orang yang sudah mabuk," ujar dia.

"Jadi pada dasarnya minuman beralkohol versi KUHP itu dibenarkan sepanjang tidak merusak," ucap Bukhori.

Ditambahkan Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (Awiek), dibentuknya RUU Minol bukan karena dasar agama. Tetapi, adanya RUU ini untuk melindungi generasi muda. "Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran RUU ini bukan serta merta atas nama agama. Soal spirit agama kami agama Islam yang memang kebetulan juga melarang tentang minuman beralkohol itu menjadi spirit kami dalam melakukan perjuangan," katanya dalam diskusi urgensi RUU Minol, Rabu (18/11).

"Tetapi pengaturan ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa, ada persoalan moral di situ," lugasnya.(mdk/okz/tim ms)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting