Siap Kawal Instruksi Mendagri

Fatoni : Saya Patuh dan Taat Pada Aturan


Manado, MS

Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi nomor 6 tahun 2020 sempat menuai polemik. Salah satu poin yang sempat jadi bahan pergunjingan yaitu sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Meski menuai pro dan kontra, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni, menegaskan jika dirinya tetap patuh mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat.

Apalagi dia menilai, instruksi Mendagri yang menekankan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) untuk sungguh-sungguh dan konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19 itu semata-mata demi terwujudnya keamanan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Kami siap melaksanakan dan mengawal aturan dan ketentuan dari Mendagri,” kata Fatoni, Sabtu (21/11).

Selain itu, alasan Fatoni patuh dengan instruksi Mendagri karena Indonesia merupakan negara hukum. “Negara kita punya aturan dan ketentuan yang wajib diikuti dan diterapkan warga termasuk pemerintah. Ada UUD, UU, ada peraturan-peraturan lain. Prinsipnya kita patuh dan taat pada peraturan,” terang Fatoni.

Diketahui, ada enam poin instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian virus corona kepada gubernur dan bupati/walikota. Pertama soal menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut. Kemudian, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak ada hanya bertindak responsif/reaktif. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Mendagri juga menegaskan kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri mengingatkan kepala daerah tentang kewajiban serta sanksi bagi yang melanggar diantaranya pemberhentian dari jabatan.(sonny dinar)

 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting