Mahmud MD: Ada Ormas Coba Hadang Pilkada 2020

Pimpin Rakor Anev Pelaksanaan Tahapan Kampanye


Laporan: Sonny Dinar

Jalan menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 kian mendekat. Sederet potensi permasalahan terus diantisipasi pemerintah. Salah satunya merespon gaung masyarakat yang menginginkan penundaan tahapan pesta demokrasi.

Problem ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dari Jakarta, Senin (23/11), saat memimpin rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 secara virtual yang turut dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan tujuan digelarnya tindak lanjut Rakor Anev ini. Didalamnya untuk mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Mahfud mencatat ada sejumlah permasalahan dalam Pilkada serentak. Antara lain organisasi masyarakat (ormas) yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus telah menyerukan penundaan Pilkada.

“Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi pemerintah tetap harus mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap Mahfud.

Alasan tidak ditundanya Pilkada serentak telah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan.  Antara lain tentang perbandingan dari negara-negara lain yang melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) di masa pandemi. Ini ditunjukkan dengan angka kecenderungan penularan yang disampaikan Ketua satuan tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo dalam beberapa rapat sebelumnya.

Pada rakor tersebut, masing-masing sektor terkait juga menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya. Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan, kendala kampanye dari laporan KPU di daerah yakni beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu izin berkampanye. Kemudian keterlambatan penyerahan desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, akun media sosial (medsos) terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU. Untuk itu langkah lanjutan KPU yakni melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU provinsi, kabupaten, kota yang lebih masif lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan, melaporkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye. Makanya Bawaslu memberi rekomendasi dan saran. Antara lain karena ada isu krusial pemungutan suara. Maka diharapkan ada pelibatan petugas pada tiap kegiatan kampanye dan penegasan perizinan kegiatan kampanye oleh kepolisian.

Menkopolhukam Mahfud MD menyimpulkan penegakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam kampanye Pilkada serentak. Metode penegakkan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hadir pula dalam Rakor Anev yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia. (*)

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting