Selang 11 Hari, Polda Sulut Bongkar 5 Kasus Narkoba


Manado, MS

 

Akselerasi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dalam menyingkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika patut diapresiasi. Di bawah komando Irjen Pol RZ Panca Putra, para aparat kepolisian mampu membongkar 5 kasus dalam waktu 11 hari.

 

Gerak gesit para aparat hukum berbaju cokelat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut tersebut, dimulai tanggal 7 hingga 18 November 2020 ini. Adapun 5 kasus yang diungkap terdiri dari 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol serta 1 kasus sabu.

 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan para awak media mengatakan, 5 kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado dan diungkap berdasarkan 6 laporan polisi.

 

“Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11) sore, di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Abast, Selasa (24/11) siang, di Mapolda.

 

Sehari kemudian, Minggu (08/11) sekitar pukul 09.00 WITA, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresnarkoba AKBP, Indra Lutrianto Amstono.

 

Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol. RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado.

 

“Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang Abast.

 

Selanjutnya kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa (17/11), sekitar pukul 15.15 WITA. “Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, Rabu (18/11) sekitar pukul 17.30 WITA. Abast menerangkan, kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga yaitu membeli obat keras di salah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang. “Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman,” katanya.

 

Disimpulkannya, dalam pengungkapan 5 kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari 4.693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol serta data elektronik milik para tersangka.

 

“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas Abast. (allan doringin)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting