Sindikat Pengedar Narkoba di Amurang Terkuak


Amurang, MS

Dunia hitam peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Bumi Nyiur Melambai kian merajalela. Hukuman pidana berat seolah tak mampu membendung sepak terjang para pengedar. Bisnis terlarang ini justru kian meluas hingga ke pelosok daerah. Fakta itu terkuak saat polisi berhasil mengamankan sindikat pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Amurang.

Empat orang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel). Dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 2,3 gram.

Hal tersebut dibeber Kapolres AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di ruangan Sat Resnarkoba Polres Minsel, Selasa (17/9) kemarin.

"Jajaran Polres Minahasa Selatan telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Amurang," ungkap Kapolres.

Identitas empat tersangka yang diamankan polisi masing-masing berinisial RI alias Aim (24), RL alias Andan (26), OM alias Olke (44), dan JM alias Jemmy (42). Keempat lelaki yang diamankan ini terdata sebagai warga Kota Manado.

Kapolres menyebut, awalnya Polisi mengamankan tersangka RI alias Aim dan RL alias Andan, saat hendak bertransaksi sabu di salah satu hotel yang ada di Kota Amurang. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus terkait dugaan keterlibatan tersangka lain.

“Dari hasil pengembangan, kami kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka lainnya yaitu OM alias Olke dan JM alias Jemmy,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Denny Tampenawas dan Kasi Propam Ipda Betsy Lumi.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus ini yaitu 4 (empat) paket sabu seberat 2,3 gram; 1 bungkus rokok LA; uang tunai Rp. 650.000; 4 (empat) buah Handphone; serta satu unit kendaraan sepeda motor nomor polisi DB 3316 LU.

“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.(servi maradia)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting