Satres Narkoba Polres Tomohon Gagalkan Peredaran Shabu


Tomohon, MS

 

Taring Korps Bhayangkara di kaki Lokon kian tajam. Melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) Kepolisian Resor (Polres) di Kota Sejuk, peredaran narkotika jenis shabu berhasil digagalkan. Hal ini diungkap Kapolres Tomohon, AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi dalam konferensi pers, Selasa (21/5).

 

Dipaparkan Kapolres, berawal dari informasi yang diterima bahwa ada paket narkotika akan melewati wilayah hukum Polres Tomohon. Kabar tersebut langsung direspons. Penyelidikan pun digiatkan personil Satres Narkoba. Alhasil, aroma pengedaran barang haram tersebut tercium. Ditengarai, tersangka (Tsk), RU (28) sedang membawa shabu sambil menumpang di kendaraan dari Gorontalo menuju Manado pada Sabtu, 11 Mei 2019.

 

"Setelah kendaraan dihentikan personil melakukan penggeledahan. Hasilnya, dari Tsk itemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu. Beratnya 19,36 Gram. Barang haram ini diakui Tsk sebagai miliknya," ungkap Sirait.

 

Atas dasar tersebut lanjut Kapolres, penyelidik Satres Narkoba Polres Tomohon hingga saat ini masih melakukan pendalaman mengenai jaringan atau asal dari narkotika tersebut. Ditegaskan Sirait, Tsk dikenakan pasal 115 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Tsk dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun. Paling lama 12 tahun. Atau didenda mulai dari Rp 800 Juta sampai Rp 8 Miliar," tegasnya.

 

Ketika dikonfirmasi Media Sulut, apakah hal ini ada kaitan dengan kasus shabu sebelumnya, Sirait menampiknya. Menurut dia, pengedar shabu kali ini berbeda jaringan. Dikabarkan sebelumnya, pada Maret 2019 lalu, Satres Narkoba Polres Tomohon juga berhasil menggagalkan peredaran shabu sebanyak 3,5 Gram di Kelurahan Kakaskasen III.

 

"Ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang lama. Jaringannya beda. Kasus ini sedang digali, terutama soal barangnya berasal dari mana. Kemudian siapa pemilik sebelumnya, kita masih dalami," ketus Sirait.

 

Ditambahkan Kapolres, sesuai pengakuan Tsk, RU saat ini sudah kedua kali dia membawa shabu. Sasaranya, untuk diedarkan di Kota Tomohon. Adapun Tsk merupakan warga Timombo Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni 1 paket narkotika jenis shabu seberat 19,36 Gram, 1 buah handphone, 1 bukgusan dari lakban cokelat, 1 celana jeans warna hitam dan 1 kaos berwarna biru. (hendra mokorowu)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting