KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19, KPK JERAT MENSOS

‘Warning’ Bagi Kepala Daerah se-Sulut


Jakarta, MS

Publik Tanah Air kembali gempar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial (Bansos) penanganan virus Corona. Ancaman hukuman mati membahana.

Aksi Juliari ini dinilai ‘kejam’. Itu di tengah kondisi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Mensos diduga menerima Rp10 ribu dari Rp300 ribu per paket sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Dia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (6/12).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengatakan, korupsi bantuan sosial Mensos Juliari Batubara merupakan tindakan memalukan dan kejam karena dilakukan saat negara dalam bencana pandemi Covid-19. "Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan saat kegentingan nasional," tegas Pangeran kepada wartawan, Minggu (6/12).

"Saat jutaan orang menderita secara ekonomi dan puluhan ribu orang meninggal karena virus corona, di saat para medis berjuang tanpa kenal lelah," sambungnya.

Pangeran menilai, Juliari bisa dijerat maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati. Karena korupsi yang dilakukan tergolong luar biasa. Dia menjelaskan, dalam UU Tipikor Pasal 2 diatur ancaman hukuman mati pelaku korupsi jika dilakukan saat bencana alam nasional atau negara dalam kondisi krisis. "Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," jelasnya.

Terpisah, Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko berharap KPK tidak pernah pandang bulu memberantas korupsi, termasuk terhadap Mensos yang juga kolega di partai Juliari Batubara. "Berantas korupsi dimana pun," ucap Budiman, Minggu (6/12).

Ironisnya lagi, kata Budiman, aksi korupsi saat negara dilanda pandemi akan membuat banyak orang menjadi makin susah. "Menjadi pejabat publik di Indonesia, artinya di tangan kita ada nasib ratusan juta orang yang sedang menderita," tandas Budiman.

Untuk diketahui, selain Juliari, terdapat 4 tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus,  Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N. Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

JOKOWI: SAYA TIDAK AKAN MELINDUNGI YANG TERLIBAT KORUPSI

MensosJuliari P Batubara di ujung tanduk. Status tersangka, telah disematkan. Proses hukum resmi bergulir. Posisi Juliari itu mendapat respon dari Istana.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12)

"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!" kata Presiden Jokowi.

Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.

Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Presiden.

Terkait dengan pengganti Menteri Sosial, Presiden Jokowi akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Mensos.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan agar tak menyelahgunakan bantuan sosial terkait pandemi virus corona Covid-19. Namun menurut Ghufron, imbauan tersebut dihiraukan Mensos Juliari Batubara. "Sudah bolak balik kita ingatkan, tapi dianggap persahabatan kali," ujar Ghufron, Minggu (6/12).

Ghufron enggan menyebut detail sejak kapan pihaknya memantau Juliari dalam mengatur bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19. Namun dia memastikan sudah mendatangi langsung Kemensos sebagai upaya pencegahan. "Kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah," kata dia.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyebut pihaknya sudah mendeteksi adanya tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "KPK sudah mendeteksi adanya korupsi sejak awal pandemi, dan betul hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial," ujar Firli di Gedung Penunjang KPK, Minggu (6/12).

KPK sendiri setidaknya telah telah tiga kali menerbitkan surat edaran mengimbau Pemerintah bersikap transparan dalam penggunaan anggaran terkait Covid-19.

"Melalui 3 surat edaran KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Meski sudah tiga kali menerbitkan surat edaran pencegahan korupsi saat pandemi Covid-19, namun hal tersebut tak diindahkan Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari dijerat KPK sebagai tersangka.

Mensos Juliari Batubara akhirnya berkomentar kepada wartawan untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bansos virus corona. Pernyataan pertamanya diucapkan saat keluar dari Gedung KPK, Minggu (6/12) sekitar pukul 19.10 WIB.

Saat ditanya oleh awak media terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Juliari menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang saat ini sudah berjalan. "Saya ikuti dulu prosesnya, mohon doanya temen-temen," kata Juliari yang mengenakan rompi oranye dan didampingi sejumlah penyidik.

KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona. Juliari sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Juliari saat ini juga telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

POLEMIK HUKUMAN MATI

Dugaan kasus korupsi Mensos Juliari Batubara, berpolemik. Itu terkait hukuman yang akan diberikan. Opsi hukuman mati mengemuka.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan meminta KPK menjerat para pelaku korupsi bansos penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta dilansir Antara, Minggu (6/11).

Hal berbeda disampaikan Institute for Criminal Justice (ICJR). Mereka menentang keras pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap hukuman mati yang patut diberikan kepada Mensos Juliari Peter Batubara.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu merekomendasikan langkah yang lebih tepat diambil oleh pemerintah seharusnya fokus pada visi pemberantasan korupsi dengan memperbaiki sistem pengawasan pada kerja-kerja pemerintahan khususnya dalam penyaluran dana bansos dan kebijakan penanganan pandemi lainnya. "Pengguna pidana mati tidak pernah sebagai solusi akar masalah korupsi," ucap Erasmus, Minggu (6/12).

Sementara itu, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyatakan mensos Juliari Peter Batubara bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12).

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona Covid-19 ini sebagai bencana nonalam. "Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

PERINGATAN BAGI KADA SE-SULUT

Energi penegakkan hukum yang dijabal KPK semakin besar. Eksistensi KPK kian terbukti setelah menjerat dua menteri di pemerintahan Jokowi. Terkini, Mensos Juliari P Batubara dalam dugaan korupsi program bansos penanganan virus Corona.

Akademisi Jabes Wolter Kanter mengingatkan seluruh kepada daerah (Kada) se-Sulawesi Utara (Sulut) untuk menyeriusi hal tersebut. Artinya, KPK tidak pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi apalagi berkaitan dengan bansos Covid-19. “Saya kira ini akan jadi pelajaran bagi semua Kada di Indonesia khususnya di Sulut,” ujarnya.

Hal senada diikatakan pengamat pemerintahan dan hukum Rolly Tooreh SH. Bagi dia, pengelolaan Bansos Covid-19 mendapat perhatian khusus dari petinggi negeri dan seluruh penegak hukum. “Jadi, jangan diselewengkan. Bansos untuk kita semua, seluruh masyarakat Indonesia,” kuncinya.(cnn/merdeka/tim ms)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting