Praja Termuda Asal Sulut ‘Lawan’ Rektor IPDN

Pemecatan Dinilai Cacat Prosedur


Manado, MS

Episode pemecatan 6 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Sulawesi Utara (Sulut) atas tuduhan pemukulan berlanjut. Salah satu dari mereka resmi menempuh jalur hukum untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian yang dilakukan kampus di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut. Pengakuan tidak bersalah dan pemecatan yang dipandang mal prosedur jadi pegangan.

Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor IPDN Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang pemberhentian sebagai praja IPDN atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP. 30.1301 asal pendaftaran Sulut. Dengan ini keluarga pun sepakat menempuh jalur hukum atas rasa ketidakadilan yang didapat.

Kuasa hukum keluarga Jurgen Paat (18) yakni Sofyan Jimmy Yosadi SH menjelaskan, kasus ini terjadi di IPDN Jatinangor Jawa Barat. Ada 6 praja yang dipecat dan ada satu turun pangkat karena dianggap memukul praja yang juga asal Sulut. Kejadian pada tanggal 13 November 2020 dan 19 November mereka diperiksa kemudian langsung dipecat hari itu juga. Ternyata dalam proses ini ada hal-hal yang dipandang tidak adil dari pihak keluarga. "Mereka sudah mengadu ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sulut dan sudah dua kali bertemu dengan pihak rektor IPDN. Sebelumnya Gubernur Olly Dondokambey sudah menyurat ke IPDN dan mereka sudah membalas," ungkap Yosadi dalam konferensi pers di Kawasan Mega Mas Manado, Selasa (21/1).

Dirinya mengaku, diberikan kuasa rekomendasi teman-teman yang di DPRD Sulut untuk mendampingi. Dari enam yang dipecat Sofyan mengambil salah satunya yakni Jurgen Paat yang adalah Praja IPDN Jatinangor tingkat 2. "Dia juga praja yang berprestasi. Juga termuda seluruh Indonesia, tinggal di Tomohon. Dan berasal dari keluarga pendeta. Papanya pendeta, mamanya guru bahasa Inggris di SMU (Sekolah Menengah Umum)," jelasnya.

Anehnya dalam proses tersebut menurutnya, ada hal-hal yang dilanggar IPDN. Maka itu dirinya akan melakukan gugatan permohonan ke PTUN Bandung.  "Saya dan teman saya dari Jakarta akan menggugat rektor IPDN dengan tujuan satu, agar praja ini dikembalikan sebagai praja dan dicabut SK pemecatan ini, kemudian kedua menjadi pembelajaran bagi IPDN. Baru pertama kali terjadi ada praja yang menggugat rektor," tuturnya.

Selain itu bagi dia, keanehan di sini pula Jurgen dituduh memukul melakukan kekerasan fisik kepada adik tingkatnya yang juga asal Sulut sekaligus temannya sendiri. Sementara ternyata temannya itu sudah memberikan surat pernyataan bahwa Jurgen tidak bersalah serta tidak melakukan kekerasan fisik apapun. "Anehnya kenapa SK pemecatan berdasarkan ada kronologis kejadian yang diperiksa, melanggar seluruh peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kemudian dipecat tapi justru ternyata tidak ada kekerasan yang dia lakukan," tegas Yosadi.

Dirinya akan segera mendaftarkan ke PTUN menggugat SK rektor tersebut sebab sudah ada pernyataan dari yang dianggap korban itu menyatakan Jurgen tidak memukul. Apalagi dalam Permendagri nomor 63 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja pasal 51, dituliskan terkait mekanisme sebelum mengeluarkan SK itu cukup panjang. Sedangkan yang terjadi, mereka diperiksa tanggal 19 dan SK langsung keluar tanggal 19. "Berarti ada sesuatu di situ. Kita selalu berpegang pada prinsip hukum, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Kami juga memberi peringatan bagi oknum-oknum yang kami curigai, baik di IPDN Jatinangor dan di Tampusu (Sulut, red) apabila ada sesuatu hal yang kami dapatkan akan kami pidanakan mereka. Ini juga membawa nama baik Sulut. Maka saya akan pertaruhkan," ungkap Sofyan.

Jurgen Paat saat dimintai keterangan menjelaskan, dirinya tertuduh melakukan kekerasan pemukulan yang tidak dilakukannya. Kejadian tanggal 13 November 2020, selanjutnya tanggal 19 diperiksa oleh IPDN yakni komisi disiplin. "Ironisnya langsung dipecat hari itu juga. Prosesnya berlangsung cepat. Dan waktu pemeriksaan saya tidak pernah mengaku melakukan pemukulan. Dan memang betul. Tapi pihak IPDN menghiraukan hal tersebut. Oleh karena itu saya merasa terjadi proses tidak adil. Makanya saya dan bapak pengacara (Sofyan, red) bersama ingin mencari keadilan supaya hak kami mendapatkan pendidikan bisa kembali," kata Jurgen yang masuk praja di umur muda yakni 16 tahun.

Ditegaskannya, hal yang benar akan terbukti bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan sama sekali. "Harapan saya dengan proses ini hak sebagai praja dapat diterima kembali dan nama baik saya bisa dipulihkan," ungkap anak dari Pendeta Laurens Paat dan Maria Walukow tersebut seraya mengaku, masih ingin kembali ke tempat pendidikannya di Jatinangor dan berkerinduan bisa berkarir di dunia birokrat.

Maria Walukow mengaku sangat sedih sebagai orang tua. Kebetulan dirinya seorang pendidik dan merupakan keluarga pelayan. Dirinya sangat tahu tidak pernah anaknya diajarkan melakukan kekerasan. Keputusan IPDN disebut sangat tidak objektif. "Kami sangat sedih dan kecewa apa yang dikakukan lembaga pendidikan IPDN tidak melalui proses. Saat pemeriksaan dari jam 6 sore sampai 7 malam. Kemudian langsung di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan disuruh berbaris di lapangan untuk diberhentikan. Dan malam itu juga langsung dikeluarkan dibawa ke kantor penghubung dan ditelantarkan. Ya, sangat tidak manusiawi," ujarnya sambil meneteskan air mata. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting