Foto: Jurgen Ernst Paat bersama kedua orangtuanya didampingi kuasa hukum Sofyan Yosadi bertemu Wenny Lumentut
WL Dukung Langkah Praja Gugat Rektor IPDN, Sofyan Beri Apresiasi
Manado, MS
Gelombang dukungan atas langkah praja Jurgen Ernst Paat menggugat Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdatangan. Kali ini support diberikan Calon Wakil Walikota Tomohon Terpilih Wenny Lumentut (WL).
Kuasa hukum Jurgen Paat, Sofyan Jimmy Yosadi berterima kasih kepada WL yang bakal dilantik sebagai wakil walikota pada 17 Februari 2021 tersebut. Yosadi menjelaskan, Jurgen bersama kedua orangtuanya telah bertemu Wakil Walikota Tomohon terpilih Wenny Lumentut mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut. "Mereka, klien saya dan kedua orangtuanya adalah warga kota Tomohon dan juga sebagai pendukung pasangan calon calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Caroll Senduk dan Wenny Lumentut yang kemudian terpilih. Setelah janjian sebelumnya, kami diundang Ko Wenny Lumentut bertemu siang hari Minggu, 31 Januari 2021 di Hotel & Resto di Gardenia Tomohon. Saat bertemu, saya menjelaskan secara singkat kronologi serta proses pemberhentian yang kami nilai cacat hukum disertai bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta hukum serta langkah hukum yang akan dilakukan yakni menggugat Surat Keputusan (SK) Rektor IPDN Jatinangor ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung," ungkap Yosadi.
WL menurutnya, menyambut baik upaya proses hukum yang akan dilakukan dan menyatakan mendukung sepenuhnya. Seraya memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan kepada mereka agar proses hukum dapat berjalan lancar demi kebenaran dan keadilan.
Sofyan menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri RI Hadi Prabowo Nomor 880-539 tahun 2020 tertanggal 19 November 2020, klaiennya Madya Praja Jurgen Ernst Paat asal pendaftaran Provinsi Sulut diberhentikan sebagai Praja IPDN Jatinangor Jawa Barat. Berdasarkan SK Rektor tersebut, klien kami Jurgen Ernst Paat dituduh melanggar ketentuan pasal 22 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2015 tentang pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN yakni ‘Melakukan pemukulan pertama yang dapat menyebabkan terjadinya perkelahian dan atau menimbulkan tindakan kekerasan baik sesama praja, civitas akademika maupun dengan masyarakat’.
Selain itu, kliennya pula dituduh melakukan kekerasan fisik, pemukulan kepada dua orang Praja tingkat pertama asal Sulut. Madya Praja IPDN Jatinangor Jurgen Ernst Paat kemudian diberhentikan bersama 6 Praja lain asal Sulut. Sedangkan 1 orang praja lain diturunkan pangkatnya. Ada dua peristiwa berkaitan dengan pemberhentian 6 orang Praja asal Sulut dan 1 orang Praja asal Sulut yang diturunkan pangkatnya. Pada Hari Jumat tanggal 13 November 2020, terjadi dua peristiwa di dua lokasi berbeda di kampus IPDN Jatinangor Jawa Barat.
Menurut penjelasan Rektor IPDN Dr Hadi Prabowo MM kepada Gubernur Sulut menjawab Surat Gubernur Sulut Olly Dondokambey tertanggal 29 Desember 2020 tentang permohonan Penjelasan terkait penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap 7 (tujuh) Praja asal Pendaftaran Sulut. Dimana surat Rektor IPDN tertanggal 11 Januari 2021 perihal Penjelasan terkait Penjatuhan Hukuman Dispilin Berat terhadap 7 (tujuh) Praja asal pendaftaran Sulut, pada point ke 4 menjelaskan kronologis kejadian di dua tempat. "Pertama Jumat 13 November 2020 Pukul 09.00 WIB di WC terjadi kasus kekerasan fisik pemukulan terhadap dua orang Praja Tingkat Pertama asal Sulut yang dilakukan dua orang Praja Tingkat II asal Sulut. Klien kami Jurgen Ernst Paat dituduh sebagai salah satu Praja yang melakukan pemukulan dan atau kekerasan fisik tersebut. Kedua, Jumat 13 November 2020 Pukul 13.00 WIB bertempat di salah satu ruang kelas terjadi pemukulan yang dilakukan 4 Praja asal Sulut kepada 5 Praja asal Sulut dan satu orang Praja menyaksikan peristiwa tersebut. Kejadian hari Jumat 13 November 2020 tersebut, kemudian baru diproses pada tanggal 17 November 2020 setelah ada info sebelumnya dengan memanggil para Praja untuk menuliskan kronologis singkat kejadian pada sehelai kertas. Tanggal 18 November 2020 diadakan pemeriksaan dan dibuat BAP kepada Praja yang menjadi korban. Pada tanggal 19 November 2020, dimulai pemeriksaan dan dibuat BAP kepada ketujuh Praja IPDN asal Sulut. Madya Praja Jurgen Ernest Paat diperiksa dan dibuat BAP pada jam 18.00-19.00 WIB. Pada Hari itu juga, 19 November 2020 jam 19.00 WIB lewat setelah pemeriksaan dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian 6 Praja dan 1 Praja turun pangkat. Diadakan upacara singkat di lapangan kampus IPDN Jatinangor Jawa Barat, diserahkan SK Rektor IPDN dan keenam Praja langsung dibawa keluar kampus dan diantar ke Kantor Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta," urainya.
Dijelaskan Sofyan, dirinya telah bertemu dengan salah satu Praja yang menjadi korban bersama kedua orangtuanya. Dia datang bersama klien Jurgen Ernst Paat didampingi kedua orangtuanya. Mereka berdiskusi lama dan dengan tegas praja ini menyatakan tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan atau memukul kepadanya sebagaimana dituduhkan pada saat kejadian tersebut. Apalagi mereka berdua sahabat baik dan teman sekelas saat duduk dibangku SMA. Hanya saja dia terlambat satu tahun mendaftarkan diri sebagai Praja. Ada pula pengakuan dari kedua Praja lain yang berada di lokasi kejadian (WC) tersebut. Fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang mereka miliki cukup kuat. "Hal-hal inilah yang saya sampaikan kepada Ko Wenny Lumentut Wakil Walikota Tomohon Terpilih. Dukungan dari sang pemimpin bagi rakyatnya sangat penting untuk menambah spirit perjuangan. Mereka adalah warga kota Tomohon yang sedang berjuang untuk mencari kebenaran dan menggapai kaadilan. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan tersebut," ujar Sofyan. (arfin tompodung)












































Komentar