Foto: Sofyan Jimmy Yosadi
Gugat Rektor IPDN, Berkas Praja Asal Sulut Diloloskan PTUN
Manado, MS
Jalan madya praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Sulawesi Utara (Sulut) Jurgen Ernest Paat, dalam mencari keadilan masuki babak baru. Gugatannya atas pemecatan dirinya oleh Rektor IPDN berhasil diluluskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses menempuh jalur hukum itu kini resmi bergulir ke sidang pokok perkara.
Hal tersebut ditegaskan Sofyan Jimmy Yosadi yang merupakan kuasa hukum Jurgen Paat. Dirinya menjelaskan, Selasa (23/2), sidang perdana gugatan Madya Praja IPDN Jurgen Paat terhadap Rektor IPDN Jatinangor berlangsung pada pukul 10.00 WIB sesuai relas pemberitahuan kepada para pihak. "Sidang Dismissal dipimpin langsung Ketua PTUN Bandung H Andri Mosepa SH MH. Didampingi Panitera Pak Yatno," Sofyan, kemarin.
Dijelaskannya, saat itu hadir 8 orang mewakili tergugat Rektor IPDN Jatinagor Dr Hadi Prabowo MM, yang dipimpin Kepala Biro Administrasi Kerjasama dan Hukum Dr H Arief MEd MSi dan Febriani Kabag Hukum IPDN serta 6 orang lainnya. "Sebagai Penggugat hadir kuasa hukum Sofyan Jimmy Yosadi SH dan Nur Setia Alam SH MKn," urai Sofyan.
Ia menjelaskan, pada sidang Dismissal ini, ketua PTUN Bandung menyatakan bahwa kelengkapan berkas dokumen dari pihaknya sebagai kuasa hukum Penggugat telah memenuhi syarat. "Dan akan dilanjutkan pada sidang berikut memasuki pokok perkara. Sidang akan dilanjutkan minggu depan di PTUN Bandung dan para pihak akan dipanggil kembali melalui relas panggilan," urai Yosadi.
Dijelaskannya, baik keluarga maupun Jurgen sudah menempuh berbagai macam cara. Itu dilakukan sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN atas surat keputusan (SK) pemecatannya oleh Rektor IPDN. Upaya yang telah diambil mulai dari mempertanyakan secara internal ke Rektor IPDN. Kemudian mengirim surat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). "Pihak orang tua pada intinya sudah memberikan keberatan dan prosedural sudah dilakukan. Jadi dibalas IPDN dari rektor ke papanya karena papanya yang keberatan. Mereka menyurat ke Kemendagri, diterima ke Kemendagri di pemeriksaan dismissal tadi sudah lengkap. Jadi sudah sampai Mendagri. Karena tidak ada titik temu ditempuh makanya jalan menggugat ke PTUN," kuncinya. (arfin tompodung)












































Komentar