Foto: Melky Pangemanan saat menerima aduan dari eks karyawan PT KSB
PT KSB Dinilai Perlakukan Karyawan Tidak Adil
DPRD ‘Cambuk’ Disnaker
Manado, MS
Keluh mantan karyawan PT KSB Manado sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Kronologi persoalan para pekerja tersebut dirunut. Wakil Rakyat Gedung Cengkih menilai sikap perusahaan terhadap mereka tidak adil. Pemerintah dituntut proaktif.
Aspirasi tersebut masuk ke telinga Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan, Rabu (27/1), di ruangan kerjanya. Adapun aduan yang sampaikan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan uang pesangon yang akan dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Adapun PT KSB Manado jalan Lengkong Wuaya Kairagi Paal 2 Manado, memiliki jumlah karyawan 21 orang. Hitungannya untuk pesangon yang 1 kali 1.004.925.542,70 dan untuk yang 2 kali 1.688.473.757,50.
Runut masalah yang diterima Melky, kejadiannya dimulai pada tanggal 23 Desember 2020, seluruh karyawan terakhir beraktivitas, seluruh aset dan inventory kantor dikembalikan/diserahkan ke manajemen (auditor). Tanggal 24 Desember 2020, karyawan dinyatakan diliburkan sampai tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pertemuan dengan pihak perwakilan manajemen membahas uang pesangon. “Tanggal 4 Januari 2021, seluruh karyawan hadir mengadakan pertemuan dengan perwakilan pihak manajemen Pak Nurul dan Pak Jarwo membahas besaran uang pesangon yang akan diterima. Adapun permintaan karyawan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi dalam perusahaan yakni 2 kali pesangon karena PHK massal. Besaran jumlah uang pesangon diajukan ke pihak perwakilan manajemen, karena akan dilakukan proses Negosiasi,” jelas Melky terkait aspirasi itu.
Selanjutnya, tanggal 9 Januari 2021, dilakukan pertemuan kembali perwakilan karyawan dan perwakilan pihak manajemen. Adapun penawaran negosiasi pihak manajemen dari jumlah 2 kali hitungan pesangon dengan total sebesar Rp.1.688.473.757,50, di nego dengan angka 24,35% atau dengan jumlah Rp.411.109.590,48. Jumlah nego tersebut disampaikan ke forum dan seluruh karyawan menolak akan hasil nego tersebut. “Tanggal 11 Januari 2021, seluruh karyawan berkumpul untuk melakukan perundingan atas penawaran negosiasi oleh manajemen. Seluruh karyawan menolak penawaran tersebut, sehingga karyawan mengajukan nilai 95% dari perhitungan pesangon 2 kali atau senilai Rp. 1.604.050.069,62,” ungkapnya.
Kemudian pada tanggal 13 Januari 2021, pertemuan seluruh karyawan dan perwakilan manajemen dilakukan kembali bersama pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai pihak penengah dalam pembicaraan tersebut. Adapun pengajuan karyawan sebesar 95% atau senilai 1.604.050.069,62 dinego sebesar 30,47% dari 2 kali hitungan pesangon atau senilai 513.296.022. Dalam pembicaraan tersebut pihak karyawan mengajukan dari angka 95% hitungan 2 kali pesangon turun ke angka sebesar 1 kali pesangon ditambah 15% atau senilai 1.155.664.374 ke pihak manajemen. “Dalam hal ini negosiasi dari pihak perwakilan manajemen menawarkan angka 50% dari 1 kali perhitungan atau senilai 502.462.771,35. Hal tersebut ditolak oleh pihak karyawan,” paparnya.
Berdasarkan penjelasan para eks karyawan itu, Melky mengambil kesimpulan bahwa pertemuan negosiasi antara pihak karyawan, Disnaker dan perwakilan manajemen tidak pernah mendapat kata mufakat. Hal ini terjadi karena pihak manajemen memberikan nilai penawaran yang sangat rendah bahkan jauh di bawah perhitungan pesangon 1 kali.
“Karyawan dalam status mengambang. Tidak adanya surat keterangan pemutusan kerja karena pesangon belum dibayarkan, gaji yang tidak atau belum akan dibayarkan selama proses penyelesaian status karyawan, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tenaga kerja dan BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
Anggota DPRD Melky langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan pihak Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Sulut. Ia mendorong pihak Disnaker untuk segera mengambil langkah terhadap pihak perusahaan dan eks karyawan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Aduan warga eks karyawan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” desaknya.
Ia menilai para pekerja diperlakukan tidak adil. Dirinya mengingatkan Disnaker agar bekerja sesuai dengan kewenangan dan merujuk pada aturan hukum. “MJP akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Jangan sampai hak para eks karyawan tidak diberikan,” kuncinya.(arfin tompodung)















































Komentar