Foto: Melky Pangemanan
Deprov Kritisi Masih Adanya Diskriminasi Terhadap Kaum Disabilitas
Minahasa, MS
Roda proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Disabilitas terus digedor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Ragam persoalan ditemukan dalam kunjungan kerja (kunker) wakil rakyat. Salah satunya masih terdapat ketidakadilan dari segi aksesibilitas kepada mereka.
Personil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut melakukan kunker ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Minahasa, Jumat (29/1). Turun lapangan Bapemperda bersama Tim ahli DPRD bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Ranperda Disabilitas.
"Permasalahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas masih terjadi di daerah-daerah di Indonesia. Masih adanya stigma negatif di masyarakat terhadap penyandang disabilitas dan dianggap warga kelas dua sehingga tidak diperhatikan aksesibilitasnya," ungkap personil Bapemperda DPRD Sulut, Melky Pangemanan.
Dinilainya, masih banyak terdapat gedung pemerintah maupun swasta belum menyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas juga masih mengalami kesulitan untuk mengakses transportasi umum. "Pemerintah Indonesia telah menjamin kesempatan kerja kepada kelompok disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ujar anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini.
Pemerintah pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Bagi perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.
"Dinas Sosial Kabupaten Minahasa akan memberikan data tertulis sesuai permintaan Bapemperda dalam rangka mendukung penyusunan Ranperda Disabilitas," tutupnya. (arfin tompodung)















































Komentar